Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan impor beras untuk kepentingan umum dalam hal menstabilkan harga semestinya dilakukan oleh Perum Bulog. Hal ini sejalan dengan peraturan yang berlaku dan seharusnya dijalankan sesuai ketentuan.
"Kembalikan tugas impor beras kepada Perum Bulog, dan jika perlu terapkan skema kontrak tunda (blanked contract)," katanya, dalam sebuah jumpa pers, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.
Ahmad menuturkan tugas Perum Bulog sebagai importir sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d Perpres No. 48/2016 dan diktum ketujuh angka 3 Inpres Nomor 5/2015. Hal itu juga didukung oleh dokumen notifikasi WTO terhadap Perum Bulog sebagai STE.

"Yang diberikan tugas impor dalam menjaga stabilitas harga adalah Perum Bulog," tegas dia.
Selain mengalihkan impor 500 ribu ton ke Bulog, Ombudsman juga menyarankan evaluasi secara menyeluruh terhadap program cetak sawah, luas tambah tanam, benih subsidi, dan pemberantasan hama. Selanjutnya melakukan pemerataan stok lewat koordinasi antarkepala daerah khususnya dalam mengatasi penahanan stok lokal secara berebihan.
"Hentikan pembangunan opini surplus dan kegiatan perayaan panen yang berlebihan," ungkap dia.

Menurutnya selama ini penyampaian stok beras ke publik tidak akurat sehingga menimbulkan persepsi dan dugaan kesimpangsiuran. Kementerian Pertanian menyampaikan stok beras mencukupi kebutuhan nasional sedangkan Kementerian Perdagangan menyatakan stok langka dan diperlukan impor beras.
"Tetapkan tahapan pencapaian jumlah stok yang kredibel untuk menjaga psikologi pasar," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News