Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro mengaku banyak keuntungan yang akan didapatkan dari adanya kebijakan pengampunan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
Antara lain, penghapusan pajak yang seharusnya terutang, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan, tidak akan dilakukan pemeriksaan, penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, serta jaminan rahasia data pengampunan pajak.
"Dengan ini saya menginstruksikan kepada seluruh karyawan supaya memanfaatkan pengampunan pajak, karena jika terlambat, wajib pajak tidak akan lagi bisa menyembunyikan asetnya dari otoritas pajak," ujar Iqbal, melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Sementara itu, praktisi pajak Herry Purwanto menjelaskan lebih jauh mengenai program pengampunan pajak di mana setiap orang/badan berhak mendapatkan amnesti pajak. Setiap wajib pajak diharuskan untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT terakhir. Kemudian jika masih memiliki utang, maka wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
"Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutangkan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum tax amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan," pungkas Herry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id