Chief External Affairs Home Credit Indonesia Andy Nahil Gultom (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)
Chief External Affairs Home Credit Indonesia Andy Nahil Gultom (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)

Home Credit Dukung Kebijakan AEoI

Angga Bratadharma • 17 Mei 2017 15:47
medcom.id, Jakarta: PT Home Credit Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Manajemen Home Credit meyakini kebijakan tersebut merupakan langkah terbaik untuk ekonomi Indonesia termasuk industri didalamnya.
 
"Apa yang ditetapkan pemerintah saya rasa yang terbaik bagi industri sehingga Home Credit mendukung pelaksanaan Perppu tersebut untuk dijalankan dengan baik. Saya rasa itu yang terbaik untuk industri keuangan," kata Chief External Affairs Home Credit Indonesia Andy Nahil Gultom, di Jakarta, Rabu 17 Mei 2017.
 
Andy melihat, kebijakan tersebut akan memberikan transparansi dan nantinya memberi kemudahan LJK atau pemerintah guna membuat sebuah regulasi yang bisa mendukung pergerakan ekonomi Indonesia bisa lebih baik lagi di masa mendatang. Saat ini, tidak ditampik pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak guna menopang laju perekonomian.

"Saya rasa nasabah di Indonesia sudah semakin paham dan justru dengan menjadi transparan akan memudahkan lembaga jasa keuangan atau pemerintah untuk membuat regulasi. Saya rasa transparansi ini akan baik. Adapun OJK pasti akan mendukung industri dan tidak akan memberi dampak negatif," tegas Andy.
 
Sekadar diketahui, dalam beleid Perppu di pasal dua ayat satu disebutkan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
 
Pasal dua ayat dua menyebutkan, LJK wajib menyampaikan pada Direktur Jenderal Pajak berupa laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar informasi keuangan berdasarkan standar perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasi sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
 
Lalu dalam ayat tiga menyebutkan laporan berisi informasi keuangan yang memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, identitas saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan