General Manager Unit Induk Distribusi PLN Disjaya, M. Ikhsan Asaad, mengatakan misalnya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, PLN Disjaya kehilangan 30 pelanggan industri dan tahun lalu sekitar 40 pelanggan. Hal tersebut karena adanya pembatasan industri di ibu kota sehingga mereka merelokasi ke daerah lain.
"30 persen pelanggan industri pindah ada yang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten," kata Ikhsan ditemui di Hotel Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa, 9 April 2019.
Adapun kapasitas daya listrik yang berkurang yakni sekitar 30-40 megawatt. Padahal penghasilan PLN dari industri lebih tinggi dibandingkan dari golongan rumah tangga.
"Karena kan rata-rata mereka cukup tinggi bayar lisriknya," tutu dia.
Ikhsan mengatakan pihaknya akan berbicara pada pemda untuk meninjau ulang peraturan tersebut. Peraturan tersebut memengaruhi lapangan pekerjaan yang tercipta.
"Terus orang Jakarta mau kerja di mana ? Di kota-kota besar di dunia pun masih ada di dalam kotanya industri. Jadi tidak harus semuanya keluar dari Jakarta," ucap Ikhsan.
Saat ini jumlah pelanggan PLN Disjaya mencapai 4,3 juta. Dari jumlah tersebut 70 persen merupakan pelanggan golongan rumah tangga, dan sisanya industri dan bisnis. Artinya ada sekitar 1,2 juta hingga 1,3 juta pelanggan industri dan bisnis.
Sebagai informasi, dalam Perda nomor 1 tahun 2014 itu mengatur pebisnis yang beroperasi di luar zona industri yang telah ditentukan harus segera merelokasi tempat usahanya.
Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang berimbas pada sekitar 13 ribu tempat usaha di Jakarta terancam menjadi ilegal karena berdiri di lokasi yang tidak sesuai zonasi. Jumlah tersebut mayoritas merupakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id