Illustrasi. Dok : MI/Amalo.
Illustrasi. Dok : MI/Amalo.

KPPU Akan Panggil Kemendag dan Kementan

Nia Deviyana • 25 Maret 2019 20:05
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana memanggil Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Kementrian Pertanian (Kementan) terkait kebijakan impor bawang putih yang dimandatkan kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). KPPU akan mempertanyakan alasan Kementrian tidak mewajibkan Bulog menanam bawang sebelum mengimpor.
 
"Untuk impor bawang ada aturan yang mengharuskan importir menanam sebanyak 5 persen dari total volume impor,  tentunya itu mekanisme cost bagi importir. Artinya ketika bulog tidak kena, berarti tidak dalam level persaingan yang sama," jelas juru bicara sekaligus Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih di kantornya, Senin, 25 Maret 2019.
 
Adapun kebijakan menanam bawang sebesar bagi importir tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2017 sebagai pengganti dari Permentan Nomor 86 Tahun 2013. Hal ini guna meningkatkan produksi dalam negeri yang selama ini masih tergolong rendah atau sekitar 95 persen dipasok dari impor.

Keputusan pemerintah untuk membuka impor bawang putih sebesar 100 ribu ton melalui Bulog berdasarkan rakor terbatas pada Senin, 18 Maret 2019, yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution.
 
Rakor tersebut dilatari adanya kenaikan harga komoditas bawang putih hingga rata-rata mencapai Rp45.000-Rp50.000 per kilogram di tingkat pedagang karena berkurangnya pasokan.
 
Bawang putih, dalam catatan Kementerian Perdagangan, menjadi salah satu bahan pangan yang dijaga stabilitas harganya karena memberi kontribusi inflasi pada Februari 2019.
 
Minta Dievaluasi
 
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Darori Wonodipuro meminta adanya evaluasi dari penugasan impor 100 ribu ton bawang putih oleh Bulog karena berpotensi menyebabkan terjadinya monopoli.
 
Darori mengatakan seharusnya penugasan ini diberikan kepada perusahaan swasta agar Bulog terhindar dari tudingan praktik monopoli. "Kalau begini dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," katanya, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2019.
 
Darori mengingatkan rencana impor dapat merugikan petani bawang putih lokal karena berdekatan dengan jadwal panen raya. Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin menambahkan, penunjukan impor bawang putih tanpa kewajiban tanam merupakan bentuk pelanggaran.
 
"Kalau itu dilanggar. Berarti kita tidak konsisten terhadap aturan yang ada," kata Andi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan