Demikian salah satu benang merah yang disampaikan Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani, saat menjelaskan mengenai kondisi modal minimum inti BPR, dalam pelatihan dan gathering OJK dengan tajuk "Perkembangan BPR", di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2019.
Sejauh ini, jelasnya, OJK tidak mengubah ketentuan modal minimum inti bagi BPR yang belum mencapai modal Rp3 miliar dan Rp6 miliar. OJK masih tetap mengacu pada POJK tentang modal minimum inti. Artinya, BPR yang belum mencapai modal Rp3 miliar harus segera memenuhinya dan BPR yang belum mencapai modal Rp6 miliar juga harus segera memenuhinya.
"Tidak ada perubahan modal inti minimum. Tetap Rp3 miliar dan Rp6 miliar dan tetap mengacu pada POJK. Mereka yang belum memenuhi harus segera memenuhi," tuturnnya.
OJK mencatat jumlah BPR sampai dengan Januari 2019 mencapai 1.593 atau berkurang empat BPR dibandingkan dengan Desember 2018 yang mencapai 1.597. Jika dirinci, BPR berbadan hukum perseroan terbatas sampai Januari mencapai 1.400, berbadan hukum perusahaan daerah mencapai 168, dan berbadan hukum koperasi mencapai 25.
"Sepertiga dari 722 BPR sudah angkat tangan (untuk memenuhi aturan modal inti minimum). Jadi sudah ada yang minta untuk bergabung dengan BPR lain yang masih satu grup dan malah ada yang mengajukan. Tapi ini kan sampai akhir Desember. Jadi kita sebenarnya masih dalam proses monitoring dan pengawasan terus menerus," tambahnya.
Sedangkan sepertiga lainnya dari 722 itu, masih kata Ayahandayani, mencoba sendiri untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum dari OJK. Namun, apabila sejumlah BPR tersebut memang tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum maka tidak ada salahnya melakukan konsolidasi atau merger.
"Pemantauan terus dilakukan tapi sepertiga tadi (yang sudah meyerah memenuhi modal minimum inti) sudah diminta pengawas kalau tidak memenuhi ya seharusnya mereka memikirkan apakah mau merger atau konsolidasi atau cari investor baru. Sedangkan dua pertiganya sudah dianggap memenuhi ketentuan," pungkasnya.
Lebih lanjut, OJK berencana mengeluarkan ketentuan mengenai penggabungan dan peleburan untuk BPR di 2019 ini. Ketentuan itu dalam rangka mendorong BPR melakukan konsolodasi atau merger guna memenuhi ketentuan modal inti minimum bagi BPR yang memiliki modal di bawah Rp6 miliar.
Ayahandayani menyebut terdapat 722 BPR di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp6 miliar. Untuk itu, OJK terus mendorong agar BPR-BPR tersebut bisa mengikuti atau memenuhi ketentuan tersebut dalam rangka peningkatan daya saing di masa mendatang.
"OJK akan mendorong untuk BPR melebur atau konsolidasi di 2019 karena mereka harus memenuhi modal inti minimum. Bagi 722 BPR yang modalnya di bawah Rp6 miliar harus mengikuti ketentuan kita," kata Ayahandayani,
Ayahandayani mengungkapkan ada BPR yang baru memenuhi modal inti minimum Rp3 miliar dan ada yang memenuhi ketentuan modal Rp6 miliar di 2019, tapi ada juga yang belum memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Apabila mereka tidak bisa memenuhi ketentuan tentang modal inti sesuai dengan ketentuan OJK maka siap-siap harus melakukan merger.
"Kalau tidak bisa akan kita batasi kegiatan usahanya dan membatasi perluasan jaringan kantornya. Ini yang memang sedang kita dorong dan kita minta mereka. Jika tidak bisa memenuhi ketentuan modal inti itu maka mereka (BPR) harus siap-siap merger atau konsolidasi dengan BPR lainnya. Ini di 2019 yang kita dorong," tegasnya.
Adapun ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, OJK menetapkan BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp3 miliar wajib memiliki modal inti Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019.
Selanjutnya, BPR tersebut wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2024. Bagi BPR yang saat ini modal intinya sudah menyentuh angka Rp3 miliar atau kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id