medcom.id, Jakarta: Kalangan pelaku usaha di sektor minuman ringan berharap pemerintah dapat melibatkan dunia usaha dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum.
Juru Bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna Air, yang juga Sekjen Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Soeroso Natakusuma mengatakan, keterlibatan dunia usaha dalam penyusunan RUU mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menjamin kelangsungan investasi sektor air di Indonesia.
"Kita sangat berharap keterlibatan dunia usaha. Kami berharap aspirasi industri minuman dapat diserap," kata Soeroso dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/4/2015).
Sebelumnya, pada Kamis 9 April lalu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono memanggil para pelaku usaha di bidang industri minuman untuk membahas tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyelenggaraan Air Minum (SPAM).
Dia mengatakan, selain bertemu Menteri PU, pihaknya sudah berdiskusi dengan jajaran Balitbang Kementerian ESDM. Soeroso menilai rangkaian pertemuan itu dapat diartikan sebagai langkah positif pemerintah mendengarkan aspirasi pengusaha industri air minum dalam kemasan.
Langkah konkret pemerintah adalah berdasarkan prinsip dasar, yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam butir enam yang mengakui adanya peran swasta dan dunia usaha dalam uji materi UU Sumber Daya Air.
Untuk mengakomodasi keputusan MK, pemerintah sedang menyusun dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu, PP Pengusahaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Selain itu, dipersiapkan satu Raperpres tentang Dewan SDA, satu Rakepres tentang pembentukan Dewan SDA Nasional, dan beberapa Rapermen, dengan menginduk pada UU Nomor 11/1974 tentang Pengairan beserta PP nya dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Kami meminta pemerintah untuk memberikan peluang dan jaminan investasi dalam industri sumber daya air ini," harapnya.
Sejauh ini, kata dia, izin yang telah dikeluarkan pemerintah untuk industri ini masih berlaku. Sedangkan izin yang baru harus diberlakukan secara ketat. "Izin yang baru untuk air tanah yang tiga tahun masa berlakunya harus diperbarui," katanya.
Dia mengatakan, investasi yang baru izinnya belum ada dan harus sesuai dengan ketentuan butir 6. "Kita dapat air atau tidak, ini masih masalah, mohon ini dipertimbangkan," tukasnya.
Saat ini, lanjut dia, perusahaan air minum masih belum memenuhi keinginan masyarakat untuk air yang aman. Ia khawatir jika industri ini ditutup pemerintah karena adanya pembatalan UU Sumber Daya Air yang dilakukan Mahkamah Konstitusi maka masyarakat akan bereaksi.
"Sepanjang itu belum terpenuhi susah swasta untuk masuk jika belum ada peraturan yang mengatur masalah ini," tegasnya.
Setelah melakukan pertemuan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat digelar, Soeroso berharap akan ada pertemuan dengan kementerian terkait lainnya seperti pertemuan konsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Jika masalah ini belum juga ada jalan keluar, kami berharap dapat bertemu dengan DPR untuk mencarikan solusi," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di