Buah apel impor jenis Granny Smith dan Gala mulai disetop masuk ke Indonesia karena adanya bakteri listeria -- ANTARA FOTO/Rudi Mulya
Buah apel impor jenis Granny Smith dan Gala mulai disetop masuk ke Indonesia karena adanya bakteri listeria -- ANTARA FOTO/Rudi Mulya

Dinas Perdagangan DKI Sebar Petugas Amankan Apel Berbakteri

Husen Miftahudin • 29 Januari 2015 11:53
medcom.id, Jakarta: Beredarnya kabar apel jenis Granny Smith dan Gala produksi California, Amerika Serikat (AS) yang diduga mengandung bakteri listeria monocytogenes membuat pemerintah melakukan langkah sigap.
 
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo, pun menginstruksikan untuk melakukan langkah pelarangan peredaran apel dua jenis tersebut kepada dinas terkait di daerah.
 
Melalui surat pelarangan peredaran apel yang dikeluarkan Dirjen SPK Kemendag, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Perdagangan Provinsi DKI Jakarta bertindak cepat. Mereka langsung menerjunkan petugas dan disebar ke lima titik Kotamadya untuk melakukan langkah preventif pada kedua jenis apel agar tak diperdagangkan.

"Instruksi dari Dirjen SPK supaya kita melakukan langkah pelarangan peredaran apel. Maka itu kita lakukan pengamanan dalam rangka perlindungan konsumen. Jadi kita mengamankan produk tersebut dari outlet," ucap Kepala Seksi Perdagangan Pengawasan Barang Beredar bidang Pengawasan dan Pengendalian, Oberlin Hutapea, di Dinas UMKM Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan BGR I Nomor 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/1/2015).
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan, setelah melihat ada perdagangan apel dua jenis itu, pihaknya akan langsung menurunkan perdagangan apel dan menempel stiker agar tidak boleh diperdagangkan. Beberapa apel dari kedua jenis itu juga akan dibawa oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan uji lab.
 
"Bersamaan dengan itu kita mengambil uji lab, Badan POM akan bersama kita. Sambil menunggu hasil uji lab, dia tidak boleh diperdagangkan," ujar dia.
 
Oberlin menegaskan, apa yang dilakukan oleh Dinas UMKM Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta bukan untuk penarikan, melainkan hanya mengamankan peredaran kedua jenis apel yang dilarang tersebut. Hal ini demi melindungi konsumen agar tak khawatir atas pemberitaan dua jenis apel yang diduga mengandung bakteri yang membahayakan.
 
"Kita tidak melakukan penarikan, kita tidak punya kewenangan menarik. Kita hanya mengamankan dalam rangka perlindungan konsumen sedini mungkin. Kita juga belum tahu ini tercemar atau tidak," pungkas Oberlin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan