Ilustrasi -- Foto: MI/Sumaryanto
Ilustrasi -- Foto: MI/Sumaryanto

OJK Dukung BI Batasi Penggunaan Kartu Kredit

Husen Miftahudin • 08 Oktober 2014 08:20
medcom.id, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penuh aturan terhadap pembatasan kepemilikan kartu kredit oleh Bank Indonesia (BI). Hal tersebut guna menjaga lembaga keuangan dalam posisi yang aman atas kredit yang dikucurkan dalam bentuk kartu gesek tersebut.
 
"Pada prinsipnya bagus, akan lebih pruden (hati-hati). Agar kemudian (pengguna kartu kredit) paham jangan asal gesek," ujar Ketua OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2014.
 
Pihaknya juga menyadari jika selama ini memang banyak para nasabah memiliki kartu kredit lebih dari satu. Oleh karena itu, tambah dia, langkah ini perlu didorong dengan cara melakukan edukasi.

Sebelumnya, BI akan melakukan pembatasan kartu kredit pada nasabah yang akan berlaku efektif pada 2015. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan BI Nomor 14/2/PBI/2012 serta surat edaran Nomor 14/17/DSAP tentang penyelenggaraan alat kartu kredit.
 
Pembatasan ini meliputi kepemilikan utama, yakni berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Kemudian pemegang kartu tambahan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
 
Tak hanya itu, BI juga memberikan pembatasan dari sisi pendapatan. Pendapatan dibawah Rp3 juta tidak diperkenankan memiliki kartu kredit. Sedangkan pendapatan antara Rp3 juta hingga Rp10 juta diperbolehkan memiliki dua penerbit, namun total maksimal plafon yang dimiliki dalam dua kartu kredit tersebut hanya boleh tiga kali dari pendapatan.
 
Pendapatan di atas Rp10 juta tidak dibatasi. Akan tetapi penerbitan kartu tersebut tergantung pertimbangan analisis risiko masing-masing penerbit.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan