Senior Manager Legal, HR and Business Support HCML, Wahyudin Sunarya, membantah melakukan kongkolikong tender pengadaan jasa Jack-Up Drilling Rig Services dengan PT COSL Indo. Menurut Wahyudin, tuduhan KPPU tidak benar karena mengabaikan bukti-bukti yang telah ditunjukkan oleh HCML pada masa persidangan.
"Kami melakukan proses tender sudah sesuai dengan Petunjuk Tata Kerja (PTK 007) yang berlaku, PT COSL Indo memberikan harga yang terendah dibandingkan dengan penawar lainnya. Jadi tuduhan itu tidak benar," kata Wahyudin, saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2016).
Wahyudin menjelaskan, perusahaan minyak di seluruh dunia terpaksa melakukan efisiensi karena harga minyak dunia turun drastis pada akhir 2014, dan mencapai puncaknya di 2015. Tujuannya agar bisa tetap melanjutkan kegiatan ekplorasi dan eksploitasi gas.
"Dalam konteks Good Corporate Governance (GCG) dan konteks efisiensi itulah HCML berupaya untuk mendapatkan harga paling kompetitif dalam pengadaan jack-up drilling rig service," jelasnya.
Wahyudin mengklaim usaha yang dilakukan HCML terus berkembang, misalnya Blok Madura Strait yang baru akan berproduksi pada 2017 mendatang. Menurut dia, HCML dituntut untuk bisa segera berproduksi sekalipun harga minyak dan gas dunia cenderung turun.
"Karena itu, harga kompetitif menjadi sesuatu yang penting. Terlebih setiap pengeluaran nantinya akan menjadi beban negara melalui cost recovery, sehingga usaha HCML untuk mendapatkan harga yang paling kompetitif harus dibaca sebagai bagian dari penghematan cost recovery," jelas dia.
KPPU menjatuhkan denda Rp12,8 miliar kepada Husky-CNOOC Madura Limited dan Rp11,6 miliar kepada PT COSL Indo, karena melakukan persekongkolan tender pengadaan jasa Jack-Up Drilling Rig Services.
Vonis tersebut tertuang dalam Putusan Perkara 03/KPPU-L/2016 yang ditetapkan melalui musyawarah dalam sidang Majelis Komisi pada 25 Oktober 2016, dan vonis bersalah diumumkan pada Senin, 14 November 2016.
KPPU memvonis Husky-CNOOC Madura Limited bersalah dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan di bawah pengawasan dan kendali SKK Migas itu dinyatakan terlibat dalam persekongkolan tender dengan PT COSL INDO. Praktik itu dilakukan dalam tender atau lelang peralatan pengeboran Jack-Up Drilling Rig Services for BD untuk Blok Madura Strait.
Namun, HCML membantah dan tidak membenarkan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh KPPU. Bahkan, HCML menegaskan tidak akan membayar denda yang disematkan kepada HCML.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News