Rini menilai apa yang dilakukan Emisyah merupakan tindakan perorangan. Dia meyakini bahwa koorporasi telah melakukan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG).
"Ini kan semua akhirnya ke perorangan, kalau Garudanya sendiri tentunya (menerapkan) good corporate governance," kata Rini di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Namun demikian, mantan General Manager Finance Division PT Astra International ini tetap mengikuti proses hukum yang berlaku yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Airbus S. A. S dan Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero). Keduanya yakni Direktur PT Garuda Indonesia periode 2005-2015 Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Dalam kasus ini, Emirayah diduga telah menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan, barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News