Harga tertinggi daging ayam ras terdapat di Pasar Johar Baru sebesar Rp50 ribu per ekor, namun harga ini stabil bila dibandingkan posisi harga kemarin. Sementara harga terendah terjadi di Pasar Tomang Barat sebesar Rp28 ribu per ekor atau naik Rp3.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Di Pasar Kramat Jati, harga daging ayam ras sebesar Rp35 ribu per ekor atau stabil dari harga kemarin. Sedangkan di Pasar Jatinegara, harga ayam turun Rp1.000 dari harga kemarin menjadi Rp31 ribu per ekor.
Tak jauh beda, Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga mencatat masih tingginya harga daging ayam ras di pasaran.
Di Pasar Palapa, Medan, Sumatra Utara misalnya. Harga daging ayam ras hari ini dijual sebesar Rp36 ribu per kg, naik Rp1.000 dibandingkan posisi harga daging ayam kemarin.
Sementara di Hypermart Manado Town Square, harga daging ayam ras hari ini dijual sebesar Rp33.500 per kg. Naik bila dibandingkan posisi harga di hari sebelumnya sebesar Rp29.900 per kg.
Secara nasional, SP2KP Kemendag mencatat harga daging ayam ras mengalami kenaikan Rp926 di hari ini. Dari Rp33.048 per kg menjadi Rp33.974 per kg.
Harga daging ayam menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, harga ayam ras potong di tingkat peternak anjlok cukup dalam. Berdasarkan informasi dari peternak melalui Pinsar Indonesia, rata-rata harga ayam nasional ayam ras di tingkat peternak per 25 Juni 2019 sebesar Rp12.826 per kg.
Harga ini berada di bawah harga acuan pembelian yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 96 Tahun 2018, yaitu berkisar Rp18 ribu per kg hingga Rp20 ribu per kg. Sedangkan harga ayam ras potong di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, serta Jawa Barat berada di tingkat paling rendah dibandingkan wilayah lainnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga terjadinya kartel dalam perdagangan daging ayam dari peternak hingga sampai di pasaran. Adanya dugaan tersebut atas pertimbangan temuan-temuan di lapangan.
"Margin rasio harga antara live bird dengan ayam karkas di pasaran sekitar Rp8 ribu-Rp10 ribu per kg, namun tidak sebangun dengan harga karkas. Dalam hitungan KPPU itu 1,6 kali," Komisioner KPPU Guntur Saragih beberapa waktu lalu.
KPPU pun langsung melakukan penyelidikan adanya potensi pelanggaran yang terjadi di pasar dagang ayam. Penyelidikan tersebut berdasar atas keluhan peternak karena anjloknya harga ayam, namun justru tinggi di tingkat pedagang.
Berdasarkan penjelasannya, bila hitungan normal, harga ayam hidup Rp10 ribu per kg. Harusnya dengan asumsi harga karkas 1,6 kalinya maka harga karkas sekitar Rp16 ribu per kg. Sedangkan Kemendag mematok harga pokok produksi minimal Rp18 ribu per kg. Tetapi, kenyataan di pasaran, harga karkas bahkan sebesar Rp30 ribu-Rp34 ribu per kg.
Mengacu data tersebut, KPPU menduga ada hal yang tidak sesuai, sehingga harga pedagang lebih tinggi. Jika terbukti adanya pelanggaran atas fenomena tersebut, maka KPPU akan segera melakukan investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News