PP 32/2019 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Laut (RTRL) dan merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Kelautan. Beleid ini sebagai alat kendali pemerintah untuk memastikan keberlanjutan, karena menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan zonasi (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional/RZ KSN, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu/RZ KSNT, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/RZWP3K).
Permen Kelautan dan Perikanan 24/2019 terkait Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. Sedangkan Permen Kelautan dan Perikanan 25/2019 mengatur tentang kegiatan reklamasi, beleid ini untuk meningkatkan nilai lingkungan dengan prioritas pentingnya perlindungan lingkungan pesisir maupun lokasi material untuk reklamasi yang diambil.
"Patut diperhatikan oleh para pemohon bahwa kami tidak akan menolerir kerusakan mangrove (bakau). Juga kerusakan lingkungan, koral (terumbu karang), karena terdampak saat reklamasi dilakukan," tegas Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam Sosialisasi Perizinan di Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Gedung Mina Bahari III, KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Aturan tersebut, ungkapnya, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi di enam wilayah. Di antaranya kawasan strategis nasional tertentu, kawasan strategis nasional lintas provinsi, kawasan pelabuhan perikanan yang dikelola kementerian, objek vital nasional, proyek stategis nasional, dan kawasan konservasi perairan nasional.
Selain itu, luas reklamasi yang lebih dari 100 hektare juga memerlukan izin pelaksanaan reklamasi atas rekomendasi menteri. Pemohon reklamasi juga wajib mengantongi izin lingkungan dan memiliki rencana induk reklamasi termasuk terkait dengan keberlangsungan lingkungan di sekitar reklamasi.
Bila dalam pelaksanaan reklamasi tidak sesuai rencana induk, maka pemerintah bakal menerapkan sanksi. Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan 25/2019, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin pelaksanaan reklamasi.
"Aturan ini sudah berlaku mulai 17 Juli 2019 lalu. Oleh karena itu pemerintah sudah bisa mencabut izin reklamasi bila reklamasi terbukti merusak lingkungan," pungkas Brahmantya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News