"Memang menjadi kendala bagi kami, karena pada 2016 itu berakhir kebijakan impor dan muncul kebijakan baru," kata Direktur Utama Tira Austenite Selo Winardi, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.
Pada Februari 2018 impor baja diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 82 Tahun 2016.
Menurut dia ekonomi dunia yang lesu berimbas pada perekonomian Indonesia yang kurang bergairah. Hal itu berakibat dari rendahnya permintaan pasar atas material baja berkualitas tinggi. Ditambah lagi perubahan peraturan impor dari pemerintah yang mengatur tentang kuota impor.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hal itu, kata dia, pihaknya melakukan inovasi-inovasi agar peraturan kuota impor ini tidak membuat perusahaannya terus merugi. "Kita lebih akurasi akan kebutuhan pasar. Kita maksimalkan belanja mendekati kuota impor berakhir, sehingga kita memiliki stok yang cukup," tutur Selo.
Adapun bahan baku baja yang diimpor itu berasal dari Jepang (ASIA) dan Eropa. Material baja dari Tiongkok dan India juga menjadi kendala. "Adanya alternatif sourcing material baja dari Tiongkok dan India yang mempunyai harga jual lebih murah dibandingkan produk asal Eropa namun dengan kualitas lebih rendah menjadi salah satu kendala yang dihadapi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id