Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Kemenko Perekonomian)

Darmin: Pelanggar B20 Dikenakan Denda Rp6.000/Liter

01 September 2018 09:32
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan dikenakan denda Rp6.000 per liter.
 
"Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp6.000 per liter. Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar. Kita sedang mencari mekanisme," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Sabtu, 1 September 2018.
 
Dia menegaskan mulai 1 September 2018 sudah tidak adalagi B0 dan seluruhnya harus menggunakan B20 serta pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.
 
"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awal sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," tegas Rida.
 
Terkait keberlanjutan, lanjut dia, seharusnya diatur sedemikian rupa agar tidak pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala oleh cuaca. Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19 maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000.
 
"Besok denda juga sudah jalan. Nanti akan kita awasi dan audit sampai ke hulu. Denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil," pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan