Kemendag musnahkan lampu yang tak ber-SNI. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Kemendag musnahkan lampu yang tak ber-SNI. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Kemendag Musnahkan Lampu dan Pompa Listrik Asal Tiongkok

Husen Miftahudin • 29 Oktober 2015 12:45
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan terhadap impor lampu swa-ballast merek Citylamp dan pompa air listrik merek Lakoni tipe SP-127 seri produksi 4000001-4059999 yang tidak sesuai dengan persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Dirjen SPK Widodo mengatakan, pemusnahan sebanyak 60.050 lampu hemat energi dan 79 unit pompa air listrik merupakan produk yang diimpor oleh PT Golden Batam Raya dan PT Perkakas Sumber Karya. Produk-produk tersebut diimpor langsung dari Tiongkok.
 
Kemendag Musnahkan Lampu dan Pompa Listrik Asal Tiongkok
Pemerintah memusnahkan pompa air tak ber-SNI. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

"Lampu dan pompa yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari penarikan peredaran produk yang dilakukan kedua perusahaan tersebut karena tak sesuai SNI," ujar Widodo, usai menyaksikan pemusnahan produk tak sesuai SNI di lapangan Kemendag, Jalan MI Ridwan Rais No 5, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2015).
 
Ia menjelaskan, penarikan dan pemusnahan itu dilakukan berdasarkan hasil uji lampu swa-ballast merek Citylamp yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6504-2001. Selain itu, hasil uji pompa air listrik merek Lakoni juga tak menunjukkan ketidaksesuaian dengan persyaratan SNI 04-6292.2.41-2003 yang diberlakukan wajib.
 
Menurut Widodo, langkah pemusnahan tersebut dilakukan guna melindungi konsumen dari kemungkinan terjadinya kerugian terkait dengan keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L).
 
"Selanjutnya, pelaku usaha dengan kesadaran sendiri meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemusnahan terhadap produk-produk tersebut," pungkas Widodo.
 
Kemendag Musnahkan Lampu dan Pompa Listrik Asal Tiongkok
Kemendag musnahkan lampu yang tak ber-SNI. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
 
Sebagai informasi, penemuan produk tersebut merupakan hasil kerja sama Dinas Disperindag Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Batam yang melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan sebagaimana yang tidak telah diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan