Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/Ismar Patrizki)

Jangan Khawatir, Ditjen Pajak Tak Mata-Matai Nasabah Kartu Kredit

Suci Sedya Utami • 01 April 2016 19:31
medcom.id, Jakarta: Terbitnya aturan yang menerangkan kewajiban perbankan atau lembaga keuangan yang menerbitkan kartu kredit untuk melaporkan setiap transaksi nasabahnya pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundang keresahan. Nasabah pengguna kartu kredit merasa seperi diintai oleh otoritas pajak.
 
Namun, DJP menegaskan, kebijakan tersebut tak bermaksud menimbulkan keresahan nasabah. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Edi Slamet Irawadi mengatakan DJP tidak memata-matai nasabah hanya karena DJP bisa mengakses data transaksi mereka lewat kartu kredit.
 
"Enggak dimatai-matai," kata Edi ketika dihubungi, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Dia menjelaskan, sebetulnya transaksi tersebut sudah terlacak dari data-data pembayaran barang-barang yang diperjualbelikan. Misalnya, nasabah belanja di supermarket menggunakan kartu kredit, otomatis penjual atau supermarket tersebut sudah melaporkan data transaksinya yang terangkum dalam laporan SPT utamanya untuk pajak pertambahan nilai (PPN).
 
"Kan sudah dilaporkan, enggak dimata-matai. Ini justru membantu sebenarnya, berapa sih yang sudah dilakukan dibayar," ujar dia.
 
Lebih jauh dia menambahkan, DJP menjamin data tersebut tak akan bocor ke orang yang tidak berwenang mengetahui. Seluruh petugas DJP diberikan amanat untuk menjaga kerahasiaan atas data pajak yang dia ketahui.
 
"Kalau dibocorkan dia bisa dituntut. Tapi data seperti ini kan yang tahu bukan cuma pajak, ada perbankan, ada pihak ketiga yang jual barang dan sebagainya," jelas dia.
 
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yang memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, nomor rekening kartu kredit, nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan