Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida menyayangkan pemerintah mengeluarkan Permendag tersebut. Menurut dia isi Permendag yang menghapus kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi produk furnitur bertentangan dengan perjanjian Forest Law Enforcement Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang sudah ditandatangi Indonesia dengan Uni Eropa.
"Dampaknya kita ekspor ke Eropa harus diperiksa dan kena biaya USD2.000 hingga USD2.500 per invoice. Kita jadi rugi waktu dan biaya," ujar Liana dalam rilis, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Padahal, kata dia, jika semua produk hasil kehutanan Indonesia tetap wajib SVLK, maka produk hasil kayu ke Eropa akan masuk dengan mudah. Dia khawatir, dengan berubahnya aturan wajib SVLK untuk industri furnitur akan berdampak pada tertundanya pemberlakukan FLEGT VPA yang rencananya akan berlaku pada April.
Jika Permendag 89 tetap dipertahankan, kredibilitas SVLK akan menurun dan banyak perusahaan yang enggan mengurus SVLK. Dampaknya, kepercayaan pasar dunia terhadap produk hasil kehutanan Indonesia akan berkurang.
"Bila tetap tidak direvisi, dikhawatirkan ada seruan boikot terhadap produk hasil hutan kita di Eropa. Padahal dengan bisa masuk pasar Eropa, masuk pasar lainnya lebih mudah," tutur Liana.
Karena itu, dia meminta, pemerintah tetap mempertahankan wajib SVLK untuk semua produk hasil hutan untuk menciptakan citra positif pengelolaan hutan Indonesia. Apalagi, SVLK merupakan komitmen dari pemangku kepentingan mulai dari Pemerintah, LSM, pelaku usaha untuk membenahi tata kelola kehutanan, memberantas illegal logging dan meningkatkan daya saing produk serta meningkatkan keterimaan produk Indonesia di pasar luar negeri.
Saat ini, ujar dia, dari 64 anggotanya, 27 diantaranya telah mempunyai SVLK. "Kenapa tidak semuanya? Karena tidak semua anggota APKI mengekspor produknya. Kalau yang ekspor pasti mengurus SVLK," tegas Liana.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan Dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Rudy Luwea juga menyayangkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam pemberlakukan SVLK. Padahal, dengan adanya aturan itu sangat membantu produk hasil hutan Indonesia yang diterima di Eropa. "Kita harus bangga, sertifikat lokal (SVLK) bisa diakui dunia," ujar dia.
Padahal, dulu Eropa selalu curiga dengan produk hasil hutan kita berasal dari kegiatan illegal logging. Dengan dihapusnya kewajiban SVLK bagi industri furnitur merupakan suatu kemunduran. "Eropa akan mempertanyakan lagi asal kayu kita," cetus dia.
Dia khawatir ketika Eropa memberlakukan wajib produk ramah lingkungan, Indonesia akan kesulitan karena sertifikatnya tidak diakui Eropa. Akhirnya, pengusaha harus mengurus sertifikat yang Eropa mau. Dan itu banyak dipegang oleh LSM asing. "Pasti minta macam-macam dan harganya lebih mahal. Karena itu, SVLK harus dipertahankan," tegasnya.
Rudy berharap, implementasi FLEGT VPA bisa dilakukan secara menyeluruh tahun ini karena akan meningkatkan ekspor produk hasil hutan Indonesia. Saat ini, dia bilang, ekspor ke Eropa mencapai 30 persen dari total ekspor industri hasil kayu.
"Ke depannya jika kita bisa mudah masuk Eropa tentu ekpornya akan meningkat lagi. Saat ini ada 300 anggota kita yang sudah memiliki sertifikat SVLK," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News