Saleh mengatakan, tv tabung rakitan Kusrin telah dinyatakan lolos uji di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan berhak mendapatkan sertifikat SNI. Menurutnya, langkah Kusrin patut dijadikan contoh bagi para pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) karena memiliki kreativitas dan inovasi.
"Ini dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM. Pak Kusrin menunjukkan edukasi aturan-aturan terkait SNI yang berlaku, utamanya bagi produk SNI yang sudah diberlakukan wajib," ujar Saleh di Gedung Kemenperin, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
SNI sendiri diatur dalam Undang Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014 pasal 52 ayat 3 dan 6, pasal 54 dan pasal 55. Untuk tv tabung, pemberlakuan wajib SNI diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 84 tahun 2010.
Sementara itu, Dirjen IKM Euis Saedah menjabarkan, dasar Kemenperin memberikan SPPT SNI kepada Kusrin karena telah memiliki kelengkapan izin Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Gangguan, Tanda Daftar Perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sejak 2011.
"Pada proses produksinya, Haris Elektronika menggunakan komponen elektronika yang baru seperti chasing dan kabel. Sedangkan untuk tabung tv masih menggunakan barang bekas dari monitor komputer namun sudah melalui proses pengujian B4T di Bandung," papar dia.
Sesuai ketentuan, Haris Elektronika juga telah melakukan pendaftaran merek Veloz, Zener dan Maxreen. Pada Mei 2015, jelas Euis, Kusrin juga sudah mengajukan permohonan SPPT SNI kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Surababaya untuk ruang lingkup sertifikasi tv tabung dengan nomor SNI 04-6253-2003.
"Dengan bimbingan dan panduan dari Baristand Surabaya, sertifikat uji telah diterbitkan oleh laboratorium B4T di Bandung pada 25 Desember 2015 dan pada 15 Januari 2016 LSPro Baristand Surabaya telah menerbitkan SPPT SNI untuk CRT TV," pungkas Euis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News