Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar. (FOTO: MTVN/Pythag Kurniati)
Kusrin (berkemeja kotak-kotak) di tempat usahanya di Karanganyar. (FOTO: MTVN/Pythag Kurniati)

Kusrin si Perakit TV Lulusan SD Akhirnya akan Terima SNI

Husen Miftahudin • 19 Januari 2016 07:51
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya akan memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Usaha Dagang (UD) Haris Elektronika. Usaha Dagang tersebut tak lain dan tak bukan dimiliki oleh Kusrin, seorang perakit televisi (tv) lulusan SD yang tv rakitannya digerebek.
 
"Setelah sempat heboh beberapa waktu lalu tentang perakit tv lulusan SD, akhirnya besok Selasa 19 Januari 2015 pukul 10 pagi di ruang unit pelayanan publik lantai 4 Kemenperin Jalan Gatot Subroto Jakarta akan diserahkan SPPT-SNI CRT TV kepada UD Haris Elektronika (yang lebih dikenal Pak Kusrin)," demikian bunyi undangan dari Biro Humas Kemenperin kepada Metrotvnews.com, Selasa (19/1/2016).
 
Seperti diketahui, Kemenperin akan memberi pendampingan dan meningkatkan kemampuan bagi perakit televisi seperti Muhammad Kusrin asal Karanganyar, Jawa Tengah. Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi kegigihan dan kerja keras pengusaha kecil yang melakukan perakitan barang elektronik.

"Sosok seperti Pak Kusrin merupakan pribadi kreatif dan memiliki keahlian sekaligus kreatif. Kemenperin akan melakukan pembinaan pada Pak Kusrin dan pemilik-pemilik usaha serupa untuk mendapat pelatihan dan bahkan mengawal hingga mendapat sertifikat SNI," ujar Saleh, beberapa waktu lalu.
 
Adapun pada 11 Januari lalu sebanyak 116 televisi rakitan belum berizin lengkap dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Televisi berukuran 14 dan 17 inchi itu disita dari Muhammad Kusrin, 42.
 
Kusrin yang hanya lulusan sekolah dasar itu telah merakit dan menjual televisi selama setahun terakhir. Kusrin merakit televisi dari monitor komputer tak terpakai. Dia juga memberi merek pada produk rakitannya.
 
Hal itulah yang membuat bisnis kecil-kecilan Kusrin dinyatakan melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian dan Permendagri No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan