Illustrasi. MI/RAMDANI.
Illustrasi. MI/RAMDANI.

Laporan Keuangan KKP dan Bakamla Dapat Opini Disclaimer

02 Oktober 2018 20:43
Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer terhadap laporan keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
Hal itu sebagaimana hasil pemeriksaan terhadap 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2017 yang termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018.
 
"Hasil pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2017 menunjukkan 79 LKKL dan 1 LKBUN (91 persen) memperoleh opini WTP, 6 LKKL (7 persen) memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan 2 LKKL (2 persen) memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)," tutur Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam sidang paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta dikutip dari Media Indonesia, 2 Oktober 2018.

Dua LKKL yang dimaksud adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Opini disclaimer tersebut diberikan lantaran terdapat akun-akun dalam laporan keuangan yang disajikan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan tidak didukung dengan bukti yang cukup.
 
Dari sisi aset lancar, persediaan berupa kapal hasil pengadaan di KPP dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal.
 
Dari sisi aset tetap, penyajian saldo aset tetap di KKP dan Bakamla termasuk yang tidak dapat ditelusuri atau belum jelas keberadaannya. Selain itu, pencatatan aset tetap di KKP berupa tanah, jalan, jaringan dan irigasi serta Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) tidak akurat.
 
Dari sisi aset lainnya, KKP juga dinilai bermasalah pada penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud, yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.
 
Selain itu, nilai amortisasi melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif dan perbedaan nilai antara neraca dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) yang tidak dapat dijelaskan.
 
Tak hanya itu, KKP juga bermasalah dalam penyajian kewajibannya, yaitu pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan di kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.
 
Lebih lanjut, KKP pun dinilai bermasalah dalam hal penyajian belanja. Realisasi belanja di KKP dinilai tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya. Selain itu, realisasi belanja juga terindikasi tidak riil dan menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.
 
Tak hanya itu, pembayaran atas pengadaan belanja modal berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang pada KKP.
 
Sementara itu, Bakamla dinilai melakukan kelebihan pembayaran atas belanja barang di antaranya untuk pembelian BBM, pemeliharaan gedung, uang saku sandar, uang saku layar dan uang makan.
 
Dalam IHPS I Tahun 2018 tersebut juga disampaikan bahwa hasil pekerjaan pembangunan kapal di Bakamla hanya berupa purchasing order kepada pihak ketiga tanpa wujud fisik, serta realisasi kegiatan pengadaan peralatan sedang dalam proses hukum. Dengan begitu, BPK pun tidak dapat menguji dan meyakini nilainya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan