Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, menyatakan kementeriannya akan mendorong regulasi khusus dalam mewujudkan kebijakan asimetris yang menarik dan memudahkan dunia usaha untuk melakukan investasi di daerah perbatasan.
“Seperti yang telah diterapkan untuk pengembangan kawasan strategis lainnya, seperti Kawasan Ekonomi Khusus, yang memungkinkan investasi di daerah perbatasan untuk memperoleh fasilitas dan kemudahan fiskal seperti melalui penerbitan paket kebijakan ekonomi yang memihak kepada investasi di daerah perbatasan lebih lanjut,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).
Ia menjelaskan, ada tujuh rekomendasi yang disepakati dari hasil dari penyelenggaraan Border Investment Summit di Jakarta pekan ini. Antara lain, memperhatikan potensi yang dimiliki oleh daerah perbatasan, maka terpapar peluang yang besar untuk investasi, terutama untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan aset daerah perbatasan.
Selain itu, pembangunan daerah perbatasan sebagai kawasan beranda depan negara perlu dilakukan tidak hanya dengan pendekatan keamanan (security approach). Namun perlu pula diimbangi dengan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan ekonomi (economy approach) dengan mendorong investasi daerah perbatasan sesuai dengan potensi dan peluang yang dimiliki.
“Semua pemangku kepentingan harus terlibat dan berpartisipasi aktif dalam mengambil peran untuk pembangunan daerah perbatasan, terutama kalangan dunia usaha dan masyarakat,” kata Marwan.
Ia menambahkan, untuk mempercepat pembangunan daerah perbatasan melalui program Pengembangan Kawasan Beranda Depan Indonesia (PKBI), perlu dilakukan dengan upaya pengembangan dan pemberdayaan untuk mewujudkan daerah perbatasan yang berdaulat, sejahtera, dan berdaya saing.
Perlu juga segera mendorong pengembangan daerah perbatasan yang berbasis pendekatan kawasan untuk membentuk suatu sistem pengembangan ekonomi wilayah yang terpadu. Pembangunan kawasan perbatasan perlu dilakukan melalui prinsip pemihakan, percepatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Melalui penyelenggaraan Border Investment Summit ini, diharapkan dapat ditingkatkan investasi daerah perbatasan, yang merupakan upaya strategis untuk mengembangkan perekonomian dengan langkah yang terintegrasi dan sinergis,” kata Marwan.
Upaya meningkatkan investasi di daerah perbatasan yang diperkirakan mencapai nilai investasi sebesar Rp130 triliun dalam kurun waktu sampai dengan tahun 2019. Karena berdasarkan potensi dan peluang investasi yang dimiliki 41 kabupaten atau kota dengan berbasis usaha primer.
“Angka investasi perbatasan itu, diharapkan menjadi rekomendasi dan masukan untuk pengambilan kebijakan Pemerintah lebih lanjut dalam mengupayakan peningkatan investasi di daerah perbatasan,” kata Marwan.
Investasi pada basis usaha primer yang ditawarkan, Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan. Sedangan untuk basis sekunder melalui industrialisasi pengolahan sumber daya alam di perbatasan. Pada basis usaha tersier melalui pengembangan pariwisata di daerah perbatasan.
“Karena, daerah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, yang ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi kedaulatan negara menjadi faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya,” kata Marwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News