Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan, satu dari poin penting dalam perubahan isi undang-undang tersebut adalah meningkatkan denda bagi pelaku yang terbukti melakukan praktek kartel.
"Skema denda yang diajukan adalah maksimal 30 persen dari penjualan, sebelumnya dendanya maksimal hanya Rp25 miliar," katanya saat media gathering dan buka puasa bersama awak media, di Jalan Teuku Umar, Rabu malam 7 Juni 2017.
Selama ini, kata Siadah, denda Rp25 milar tersebut dinilai sangat kecil, serta tak sebanding dengan nilai penjualan yang terbilang besar, sehingga tak menimbukan efek jera bagi spekulan nakal.
"Bayangkan kalau mereka (pelaku kartel) mengimpor 480 ribu ton bawang putih, kemudian kita denda hanya Rp25 miliar, ini kecil sekali, tidak sebanding dengan kerugian konsumen, yang diderita oleh masyarakat," paparnya.
Dengan adanya usaha perlindungan terhadap konsumen melalui amandemen udang-undang tersebut, diakui Saidah, masih terjadi perdebatan dan komplen dari pelaku usaha. Namun pihaknya dan DPR RI tetap akan bersikukuh melanjutkan perubahan undang-undang itu demi hajat hidup orang banyak.
"Sekarang amandemen tinggal menunggu Surat Presiden, dan akan dibahas lagi di DPR," tambahnya.
Saidah memaparkan, selain meningkatkan denda bagi pengusaha yang terbukti melakukan praktek kartel, beberapa poin yang juga akan direvisi pada undang-udang tersebut diantaranya yaitu definisi pelaku usaha, program pengampunan, rezim merger dan kelambagaan KPPU.
"Dengan kuatnya kelambagaan KPPU maka ini akan bisa memberikan kepastian hukum kepada para investor, dan bisa bersaing secara sehat. Amandemen ini bisa memberkan insentif kepada pemerintah untuk mendatangkan investasi-investasi baru," ulasnya.
Saidah menambahkan, pada Oktober 2017, ditargetkan amandemen undang-undang yang memang menjadi prioritasnya KKPU tersebut akan masuk ke babak final dan bisa selesai.
"Maka dengan regulasi yang bersahabat ini maka bisa menciptakan iklim investasi yang baik, menciptakan industri yang kompetitif, persaingan usaha akan sehat, investor baru akan masuk, tidak ada perlakuan eksklusif bagi para pelaku usaha incumbent, dan lapangan kerja akan bertambah," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News