"Justru kita punya yang nasional. Kalau nanti mau perdalam dengan spasial ada beberapa daerah dapat kekhususan. Tapi apa itu diturunkan atau dinaikkan tergantung kondisi keuangan kita," kata Gubernur BI Agus Martowardojo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 5 September 2017.
Dirinya menambahkan, BI akan tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dengan baik sehingga tak menimbulkan gejolak. Stabilitas itu, lanjut Agus, dilakukan dengan bauran kebijakan termasuk makroprudensial.
Bank sentral berkeinginan jika aturan LTV dilonggarkan maka akan mendorong upaya peningkatan kredit perumahan maupun kendaraan. Meski begitu BI akan tetap menjaga agar kualitas kredit kedua sektor ini tak melonjak di tengah pelonggaran.
"Justru kalau bisa dilonggarkan itu stimulus satu kesempatan untuk ekspansi di kredit perumahan. Kalau seandainya BI sudah turunkan 7 Days Repo Rate dari 4,75 persen ke 4,5 persen kita ingin lihat transmisi penurunan itu ke bunga kredit," jelas dia.
Lebih lanjut, keputusan BI untuk membuat kebijakan LTV spasial didasarkan pada perbedaan harga perumahan di berbagai daerah. Selain itu pertumbuhan ekonomi yang ada di daerah-daerah juga memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya.
"Kita mempersiapkan kajian terkait LTV spasial, kita juga meredefinisi Loan to Funding Ratio (LFR). Ini bentuk BI berusaha menciptakan kondisi yang kondusif karena inflasi dan transaksi berjalan terjaga. membuat kita bisa melakukan kebijakan yang telah kita lakukan di Agustus," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News