Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. MI/Panca Syurkani
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. MI/Panca Syurkani

Susi Minta Kebijakan Alat Penangkap Ikan tak Dipolitisasi Elit Politik

04 Mei 2017 17:53
medcom.id, Jakarta: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar kebijakan mengenai penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang tidak dipolitisasi.
 
Susi menyayangkan kebijakan yang telah disosialisasikan dan dipahami masyarakat itu justru dipolitisasi oleh kalangan elit politik.
 
"Yang saya sayangkan, kami sudah mengatur sedemikian rupa dan disosialisasikan ke masyarakat, masyarakatnya mengerti tapi dipolitisasi. Akhirnya membuat kita tidak move on. Saya memohon kepada petinggi, pejabat, partai politik untuk tidak memakai urusan ini jadi komoditas politik," katanya dikutip dari Antara, Kamis 4 Mei 2017.

Susi menuturkan dampak buruk penggunaan cantrang sudah sepenuhnya dipahami para nelayan. Kebijakan tersebut juga diambil lantaran pemerintah ingin pengelolaan perikanan dan kelautan yang berkelanjutan demi masa depan nelayan.
 
"Bapak tanya sama nelayan yang benar, cantrang itu apa tidak bahaya? Pasti nelayan yang benar akan bilang itu merusak," katanya.
 
Wilayah Bagan Siapi-Api yang dulu dikenal sebagai bandar nelayan, kata Susi, dalam dua dekade terakhir habis pamornya karena penggunaan trawl dan pukat harimau.
 
"Mohon dijaga sumber daya kita agar tidak habis dieksploitasi. Silakan berkoordinasi dengan Polres dan Polda untuk memastikan penangkapan ikan yang merusak tidak terjadi. Jangan ada kriminalisasi untuk nelayan," pesannya.
 
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menimbulkan konflik di antara kalangan nelayan dan aparat penegak hukum. Peraturan yang mengundang pro dan kontra tersebut yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan
 
Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa nelayan dilarang menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Sebagai gantinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membagikan alat penangkap ikan pengganti cantrang yang dianggap lebih ramah lingkungan.
 
Namun persoalannya, dalam dua tahun sejak kebijakan itu berjalan, KKP belum optimal dalam soal pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang.
 
Presiden Jokowi kemudian memutuskan bahwa penggunaan cantrang masih diizinkan hingga akhir 2017 terutama untuk wilayah Jawa Tengah yang paling banyak menggunakan alat penangkapan ikan jenis itu.
 
KKP berjanji akan segera membagikan alat pengganti cantrang kepada para nelayan dan asistensi perbankan untuk nelayan skala besar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan