Belanja Online. MI/ARYA MANGGALA.
Belanja Online. MI/ARYA MANGGALA.

Pemerintah Segera Putuskan Skema Pemungutan Pajak e-Commerce

Desi Angriani • 21 Agustus 2017 16:59
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera memutuskan skema transaksi atau pemungutan pajak bagi platform online atau e-commerce. Pasalnya, tren belanja daring atau transaksi elektronik di Indonesia semakin meningkat dan berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri.
 
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, pihaknya masih berdiskusi dengan para pelaku e-commerce kelas kakap dalam menentukan aturan tersebut.
 
"Bagaimana cara pemajakan e-commerce mudah mudahan dalam jeda waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa menentukan model transaksi dan bagaimana pemajakan sesuai kondisi saat ini," katanya dalam jumpa pers RAPBN 2018 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin 21 Agustus 2017.



Menurutnya, pasar e-commerce Indonesia relatif masih kecil dibandingkan negara lain. Namun pertumbuhan bisnis lewat penjualan daring ini diprediksi cukup tinggi. Terbukti dari banyaknya pedagang konvensional yang beralih membuka lapak online lewat sosial media.
 
"Jadikan artinya para pedagang itu melihat dengan berjualan secara online itu dia akan membuka pasarnya jauh lebih besar dari bandingan hanya sekadar buka toko," tuturnya.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, pemungutan pajak e-commerce justru lebih mudah karena berbasis elektronik. Namun, pemerintah harus berhati-hati menentukan pemungutan pajak baik dari pemilik platform atau dari para pembeli saat bertransaksi.
 
"Saya tidak melakukan apriori mengenai pembelinya tidak membayar pajak. Sebetulnya masalah pemajakan itu adalah masalah yang harus kita bisa clearkan antara yang memiliki platform itu dengan antara penjual dan pembelinya," tutur Sri.
 
Selain itu, Sri mengatakan pihaknya juga lebih serius menghitung perubahan atau pengaruh pemungutan pajak e-commerce terhadap penerimaan pajak negara.
 
"Pengaruhnya terhadap komposisi penerimaan negara akan kita teliti dan kemudian kita jaga secara baik," ungkap Sri.
 
Realisasi penerimaan pajak selama semester pertama 2017 baru sekitar 40 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp1.307,7 triliun.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan