Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Asuransi Jasaraharja Putera memberikan asuransi pemudik yang berlaku selama 14 hari yakni H-7 sampai H+7.
"Anak usaha Jasa Raharja namanya program Jasaraharja Putera Aman,ini berlaku 14 hari dari sejak berangkat sampai pulang dengan segala risko 24 jam," kata Budi saat pelepasan mudik bareng BUMN, di TMII, Jakarta Timur, Senin 19 Mei 2017.
Budi menjelaskan, melalaui program asuransi ini pemudik akan aman menjalankan mudik ke kampung halamannya karena selama 14 harix24 jam setiap risiko saat mudik berlangsung dijamin oleh PT Asuransi Jasaraharja Putera.
Ia juga menuturkan cara klaim untuk pemudik yang mendapatkan risiko seperti kecelakaan saat mudik sangat mudah. Pemudik tinggal melaporkan langsung kepada pihak Jasaraharja Putera. Setelah itu ikuti prosedur untuk mendapatkan klaim.
"Kemudian untuk Jasaraharja Putera Aman klaim gampang sekali, lapor saja ke Jasaraharja Putera nanti dia dapat santunan apabila dia luka atau meninggal, bersama-sama dengan Jasa Raharja karena jadi satu kesautuan gabung dengan Jasa Raharja dapat biaya pengobatan di rumah sakit," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News