Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersifat defisit. Artinya pengeluaran itu diatur untuk mendorong pengeluaran yang lebih tinggi seperti pembangunan infrastruktur.
"Nah, anggaran defisit itu dibiayai, pembiayaan itu salah satunya lewat utang. Nah, utangnya itu, tentu ketika menjalankan pembiayaan utang, kita melakukan utang dengan sangat seksama. Jadi diatur supaya utangnya tidak terlalu besar," ujarnya seusai menghadiri sidang Paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 11 Juli 2017.
Menurutnya, ketidakwajaran sebuah utang negara dapat dilihat dari total utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Berdasarkan ketentuan Undang-undang, rasio utang RI terhadap PDB dibatasi dengan ambang 60 persen. Sementara rasio utang sekarang ini baru mencapai 28 persen.
"Aman atau tidak (rasio utang saat ini), ketinggian atau kerendahan? Melihatnya dengan beberapa cara, yaitu, dibandingkan dengan ketentuan UU yang menetapkan rasio 60 persen dari PDB, maka 28 persen itu masih cukup jauh," tutur dia.
Suahasil menambahkan, rasio utang Indonesia jauh terkendali bila dibandingkan dengan negara lain. Misalnya, rasio utang Malaysia dan Thailand saja mencapai 40-50 persen terhadap PDB. Disusul Jepang yang mencapai 200 persen terhadap PDB dan Amerika Serikat sekitar 100 persen terhadap PDB.
"Jadi kalau lihat (rasio utang) Indonesia 28 persen itu masih sangat aman, bisa dikendalikan. Apalagi ini terhadap PDB. PDB tiap tahun tumbuh. Diproyeksikan di 2017 itu 5,2 persen. Berharap utang itu makin bisa kredibel dan dimanfaatkan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News