Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan finalisasi harmonisasi Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Kendaraan Bermotor juga telah disetujui Presiden Joko Widodo. Dalam skema PPnBM ini tarif yang semula dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2.
"Dengan demikian kita bisa sesuaikan dengan minat pasar industri," kata Airlangga ditemui di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2019.
Parameter penghitungan baru sesuai PP Nomor 41 tahun 2013 ini memungkinkan perubahan pajak pada kendaraan jenis sedan yang semula diterapkan tinggi di Indonesia. Produksi mobil sedan dengan nol emisi, kata Airlangga, bisa meningkat terutama dalam menyasar pasar ekspor.
"Sedan minatnya besar di luar negeri, nah pabrik ini kita bisa dorong karena produksi sedan tidak kena pinalti lagi," kata Airlangga.
Ia melanjutkan percepatan program mobil listrik juga diatur secara rinci mulai dari litbang dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus mencapai 35 persen pada tahun 2023. Dorongan ini dimaksudkan agar jadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D komponen pendukung kendaraan bermotor listrik.
"TKDN itu diatur, kemudian pembagian tugas di kementerian, termasuk infrastrukturnya, nanti teknis untuk insentifnya ada diisi PP 41," paparnya.
Kabar baik bagi industri tidak hanya sampai disitu saja, pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 45/2019 yang salah satunya mengatur duper deductible tax bagi kegiatan riset, inovasi dan vokasi. Pelaku industri akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto 200-300 persen.
"Mobil listrik akan jalan apabila insentifnya pun jalan. Karena saat ini, mobil listrik harganya 40 persen lebih mahal daripada mobil biasa,” ujarnya.
Pada tahap awal pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para pelaku industri otomotif untuk mengimpor dalam bentuk Completely Built Unit (CBU). Namun, upaya mendorong pengembangan industri mobil listrik Tanah Air ini hanya berlaku tiga tahun dan industri diwajibkan harus memenuhi peraturan TKDN.
Kuota impor CBU mobil listrik juga bergantung kepada investasi dari principal atau pemilik merek. Sehingga, keringanan untuk impor hanya diberikan kepada pelaku industri yang sudah berkomitmen untuk melakukan investasi kendaraan listrik di Indonesia.
“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” kata Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News