Jakarta: Kasus gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya menyedot perhatian beberapa pekan belakangan. Bahkan, beberapa pakar menilai kasus ini sama beratnya dengan skandal Bank Century yang terjadi pada 2009.
Pengamat Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Toto Pranoto menilai kasus Jiwasraya memberikan dampak kerusakan yang masif.
"Bukan saja aspek reputasi yang hancur, tetapi juga kerugian yang ditimbulkan sesuai temuan Jaksa Agung," ujar Toto saat dihubungi Medcom.id, belum lama ini.
Berbeda dengan kasus Bank Century, pemerintah menolak bailout terhadap Jiwasraya. Bank Century menerima Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau bailout sebesar Rp6,76 triliun pada 2009.
Saat ini, sejumlah opsi penyelamatan perusahaan pelat merah itu tengah digodok pemerintah. Rencana yang paling optimis dilakukan adalah mempercepat pembentukan holding asuransi. Meski demikian, apakah skema ini efektif?
"Sulit memproyeksikannya. Namun, kalau proses holding lancar dan pengelolaan ke depan lebih prudent (hati-hati), maka saya optimistis bisa diselesaikan," tambah Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 26 Desember 2019.
Adapun rebranding, menurut Eko, bisa menjadi upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Jiwasraya, di samping juga perseroan harus memperbaiki kinerja keuangannya.
"Setelah holding, biasanya ada upaya dari manajemen untuk melakukan rebranding, sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat bisa pulih. Seperti dulu Bank Century yang setelah direstrukturisasi berganti nama jadi Bank Mutiara, lalu dibeli oleh J-Trust dari Jepang," tuturnya.
Senada dengan Eko, Toto menilai Jiwasraya butuh investor yang punya kepercayaan tinggi dari publik.
"Perlu komitmen dari BUMN yang sudah oke sebagai pemegang saham seperti Telkomsel, KAI, dan lain-lain. Setelah itu menjalankan prinsip Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik agar mendapat kepercayaan publik," kata dia.
Holding asuansi bakal dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan ditargetkan selesai paling tidak di kuartal II-2020. Holdingisasi akan menghasilkan sekitar Rp7 triliun, dan dari investor Rp9 triliun.
Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun. Pasalnya, perusahaan pelat merah itu telah berinvetasi ke 13 perusahaan yang bermasalah.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya mengatakan angka tersebut masih berpotensi menggelembung. PT Asuransi Jiwasraya diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam berinventasi.
Menurut dia, PT Asuransi Jiwasraya berinvestasi hanya demi mengejar keuntungan tinggi. Hal ini terlihat pada penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Hanya lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan berkinerja baik.
"Sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," kata dia, belum lama ini.
Temuan lainnya, penempatan dana reksa sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Hanya dua persen aset itu dikelola manager investasi dengan kinerja baik. Sementara itu, 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan