Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati - - Foto: Medcom.id/ Suci Sedya
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati - - Foto: Medcom.id/ Suci Sedya

Pemerintah Tolak Bea Masuk Biodiesel

Suci Sedya Utami • 26 Juli 2019 17:58
Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi kabar mengenai pengenaan bea masuk bagi produk biodiesel Indonesia sebesar 8-18 persen oleh Uni Eropa.
 
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengatakan pengenaan tersebut belum resmi dilakukan. Ia bilang saat ini baru berupa usulan yang diajukan Uni Eropa untuk mengenakan bea masuk pada biodiesel tersebut.
 
Usulan pengenaan bea masuk ini sebetulnya pernah dilancarkan Uni Eropa pada 2013 lalu. Namun akhirnya tidak diteruskan dan Uni Eropa lebih melancarkan pengenaan bea masuk antidumping pada Indonesia yang kemudian dibawa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO memutuskan untuk memenangkan keberatan Indonesia terkait bea masuk antidumping tersebut.

Pradnyawati menyebut dengan dikeluarkan proposal usulan pengenaan bea masuk itu, Indonesia akan menyampaikan respons resmi untuk menyatakan keberatan. Pemerintah Indonesia menganggap metode perhitungan rencana pengenaan bea masuk itu tidak memperhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan.
 
"Pemerintah masih nunggu dokumen preliminary determination. Baru kita tanggapi secara formal legal dan aktual untuk tuduhan tersebut," kata Pradnyawati di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019.
 
Ia menambahkan sanggahan  tersebut akan dilakukan oleh Indonesia hingga awal 2020. Dia bilang pada Januari tahun depan, Uni Eropa baru akan memutuskan secara final pengenaan tersebut.
 
"Kalau kita berhasil kita akan dapat rate yang lebih rendah bahkan bebas bisa bea masuk. 50 persen berakhir tanpa pengenaan apapun. Tapi kalau apes malah bisa lebih tinggi," jelas dia.
 
Penyelidikan Uni Eropa dimulai sejak 6 Desember tahun lalu berdasarkan petisi European Biodiesel Board (EBB) yang diawali oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018 kepada Komisi Eropa. Pemerintah Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi terhadap impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen atau eksportir biodiesel.
 
Ada sembilan tuduhan terkait subsidi yang dilayangkan Uni Eropa di antaranya:
1. Dana subsidi biodiesel
2. Larangan ekspor minyak kelapa sawit untuk menjamin suplai di dalam negeri dianggap membuang harga menjadi rendah
3. Insentif yang diberikan pemerintah pada investasi yang berada di remote area atau wilayah terpencil
4. Kehadiran Exim Bank yang dianggap sebagai dukungan pemerintah terhadap perusahaan untuk mengekspor kelapa sawit
5. Pemberian insentif untuk kawasan industri agar berkembang
6. Pemberian insentif untuk industri baru
7. Fasilitas untuk impor barang modal
8. Pengecualian pajak impor barang modal
9. Pemberian subsidi pada industri atau produsen minyak kelapa sawit
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan