Ilustrasi. FOTO: dok MI.
Ilustrasi. FOTO: dok MI.

Bekraf Inisiasi Cashback Pajak di Industri Film

Husen Miftahudin • 27 September 2019 19:55
Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menginisiasi cashback (pengembalian) pajak di industri film Tanah Air. Kebijakan itu dirancang sebagai insentif bagi pembuat film di Indonesia.
 
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan rancangan cashback pajak film ditujukan untuk mengurangi kebiasaan lama terkait insentif yang diberikan pemerintah. Selama ini, insentif yang bersifat mengurangi pajak di awal acapkali tak disambut positif pelaku industri ekonomi kreatif.
 
"Selama ini kalau kita bicara insentif yang sifatnya mengurangi pajak di depan itu tidak akan dapat sambutan bergairah karena akan kurangi kemampuan mereka capai target tahunan," ujar Triawan dalam Bincang Bareng Bekraf di Kaum Resto, Jalan Dr Kusuma Wijaya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2019.

Triawan menjelaskan, cashback pajak diberikan sektor industri perfilman di akhir proyek. Di awal, mereka tetap dikenakan pajak seperti biasa. Setelah proyek film selesai, mereka bakal diberikan cashback pajak yang sudah dibayarkan.
 
"Jadi nanti pajak bisa diterima penuh, (setelah) target (proyek) tercapai kita bisa fasilitasi dengan cashback atau pembalikan uang-uang melalui pembiayaan hibah dan lain-lain," ungkapnya.
 
Besaran cashback bisa tak terbatas. Triawan menyebutkan, insentif itu tergantung jumlah pembuat film dan proyek yang akan dicapai dalam industri tersebut. "Misalnya ada 100 pembuat film di Indonesia, nah itu yang bisa dikembalikan (pajaknya) lewat cashback," beber dia.
 
Untuk syarat cashback pajak di sektor industri perfilman, pembuat film harus mengajukan proposal yang berisi target penyelesaian produksi dan jumlah investasi. Usai itu, mereka juga harus mengajukan potongan pajak berupa cashback.
 
"Setelah mereka shooting terus kemudian jadi filmnya, mereka laporkan. Lalu kita bandingkan dengan janji mereka, nah mereka bisa langsung dapat cashback-nya," urainya.
 
Syarat lainnya, insentif pajak itu juga diberikan bagi pembuat film dengan nilai investasi yang ditentukan. Namun terkait ini, Triawan belum menjabarkan secara detail karena masih dalam tahap penggodokan.
 
"Tapi ada syarat minimal (mendapatkan cashback pajak). Bisa kelas Rp50 miliar misalnya, kelas Rp100 miliar. Ini agar film-film besar bisa dibuat di Indonesia," ucap Triawan mengakhiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan