Meskipun KKP telah menegaskan kebijakan untuk memberantas illegal fishing tersebut, namun ada saja kapal-kapal asing yang masih berani untuk menjarah kekayaan laut Indonesia. Kapal asing tersebut melakukan berbagai cara untuk menangkap ikan di perairan RI, seperti mengelabui petugas dengan menjadikan kapal asing sebagai sarana transmigrasi para nelayan.
"Kapal-kapal Thailand diamplas dan dicat baru, setelah itu masuk ke wilayah Indonesia dengan modus transmigrasi nelayan. Saya tersinggung dengan cara dan pendekatan seperti ini. Saya mewakili negara Indonesia bahwa kita tidak bisa dibeli, kita kaya dan tidak perlu uang (dari hasil tangkapan ikan kapal asing)," kata Susi, dalam Konsultasi Publik Rancangan Renstra KKP 2015-2019, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur No 16, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Meskipun moratorium perizinan kapal eks asing merugikan industri perikanan, namun ia berharap agar para pengusaha jangan bermain curang dengan cara mengelabui petugas penjaga perbatasan dengan modus-modus yang baru.
"Saya mengerti, pengusaha selalu berpikir untuk mencari kesejahteraan, membesarkan perusahaan, ekspansi, kegiatan usaha, itu sah dan hak saudara. Tapi illegal fishing yang dilakukan oleh beberapa nelayan dari luar negeri yang selama ini beroperasi di wilayah laut kita, jangan sampai saudara beri jalan. Yang rugi pada saatnya nanti adalah saudara-saudara," tegas dia.
Walaupun kebijakan tersebut membuat pasar perikanan dunia menjadi kosong, namun hal itu tak membuat Susi membuka kembali izin kapal asing. Malah Susi semakin yakin jika kebijakan ini terus diberlakukan, maka potensi nelayan asing akan semakin maksimal.
"Kita telah membuat kosongnya pasar dunia, karena terhentinya pasokan dari beberapa negara yang selama ini mendapatkan pasokan dari laut kita. Semestinya kita manfatkan untuk mengembangkan nelayan domestik," pungkas Susi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id