Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit (tengah) -- FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN
Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit (tengah) -- FOTO: MI/MOHAMAD IRFAN

Ini Alasan Banggar Sepakati Suntikan Modal Pemerintah

Suci Sedya Utami • 13 Februari 2015 16:57
medcom.id, Jakarta: Setelah melewati proses pembahasan yang berbelit-belit melalui lempar komisi, Badan Anggaran DPR RI menyetujui besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2015.
 
Angka yang disepakati Banggar pada saat Rapat Kerja terakhir bersama Pemerintah terkait APBNP 2015 ini menyepakati PMN BUMN sebesar Rp39,92 triliun. Angka tersebut berkurang dibanding usulan dan kesepakatan dari Komisi VI sebagai yang bermitra dengan Kementerian BUMN sebesar Rp43,23 triliun.
 
Ketua Banggar, Ahmadi Noor Supit, mengatakan, keputusan Banggar tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-undang MD3. Ahmadi menjelaskan, pembahasan dan keputusan yang diambil di Komisi VI sifatnya berupa usulan atau rekomendasi yang selanjutnya diajukan ke Banggar. Kemudian Banggar lah yang berhak memutuskan apakah usulan dari Komisi VI layak disetujui atau tidak.

"Tapi tetap, usulan Komisi VI menjadi acuan utama kami dalam mengambil keputusan," kata Ahmadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2015).
 
Dalam internal Banggar, jelas Ahmadi, apa yang pernah diputuskan dalam rapat Panja Banggar, menjadi keputusan antara Banggar dan Pemerintah yang telah dilakukan saat itu. Dalam rapat Panja Banggar, ada tiga Fraksi yang memang masih memberikan catatan terkait PMN di bawah Kementerian BUMN. Ahmadi pun menanyakan kembali Apakah catatan tersebut kiranya ada perubahan.
 
Namun, berdasarkan hasil jawaban ketiga Fraksi tersebut yakni PPP, Gerindra, dan Nasdem, mereka semua pada akhirnya mengikuti apa yang telah disepakati oleh Badan Anggaran tentunya dengan memperhatikan hal-hal yang menyangkut audit BPK dan rencana bisnis dari pada perusahaan penerima PMN itu.
 
"Sudah jelas catatan ini dicabut, oleh karena itu kami dari Banggar sepakat agar kita tetap pada posisi keputusan Banggar sebelumnya yakni pemberian PMN sebesar Rp39,92 triliun," jelas Ahmadi.
 
Demikian halnya dengan PMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapat kucuran sebesar Rp24,9 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan