Dirinya mengatakan, tarif PPN yang diberlakukan mulai 1 April 2015 ini hanya 10 persen dari tarif tol yang dikenakan. Misalnya, tarif tol Jagorawi yang hanya Rp5.000, sehingga 10 persennya hanya Rp500.
"Enggak (pengaruh) kan kecil kenanya," kata Mardiasmo, ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).
Lagi pula, menurut mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, pengguna jalan tol kebanyakan yakni orang yang berada secara finansial. Terlebih ini sebagai salah satu upaya untuk mencapai target pajak Rp 1.244,7 triliun dalam APBN Perubahan 2015.
"Kan jalan tol bukan hanya pedagang, konsumen jalan tol banyak orang kaya. Kalau semuanya dibatasi, bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan," tuturnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengaku siap menaikkan tarif sesuai penerapan PPN 10 persen. Direktur Keuangan JSMR Reynaldi Hermansjah mengatakan, aturan ini hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Sementara penyesuaian tarif sudah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ini dua hal terpisah. Kalau penerapan PPN ini kebijakan pemerintah, sedangkan kenaikan tarif untuk mengembalikan investasi kami," kata Reynaldi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News