Mengutip siaran persnya, di Jakarta, Rabu (25/2/2015), kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. KP 12 Tahun 2015.
Penggabungan PSC ke dalam tiket penerbangan ini nantinya berlaku untuk penerbangan mulai 1 Maret 2015 dan seterusnya. Namun demikian, bagi pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum 25 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah 1 Maret 2015, biaya PSC dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara.
Selain itu, pelanggan juga dapat membayar PSC melalui saluran pembayaran yang tersedia www.airasia.com (menggunakan fitur 'Atur Pembelian Saya'), kantor penjualan AirAsia, call center 24 jam di nomor 08041333333 dan gerai Indomaret di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News