Menteri BUMN Rini Soemarno -- FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma
Menteri BUMN Rini Soemarno -- FOTO: ANTARA/Yudhi Mahatma

Diprotes DPR, Menteri Rini Cabut Surat Pengajuan PMN

Dero Iqbal Mahendra • 06 Februari 2015 14:36
medcom.id, Jakarta: Menteri BUMN Rini Soemarno mencabut surat yang sudah digelontorkannya kepada Komisi VI DPR terkait pengajuan penyertaan modal negara (PMN). Penarikan kembali surat tersebut karena dirinya dianggap tidak sesuai prosedur UU MD3.
 
Dalam sidang rapat kerja Komisi VI dengan Menteri BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2/2015) malam, terungkap bahwa Menteri Rini telah mengajukan surat kedua kepada komisi VI tertanggal 5 Februari 2015 dengan nomor S-73/MBU/02/2015 yang telah mengakomodir perkembangan situasi dan aspirasi dari anggota DPR di Banggar.
 
Sontak, hal tersebut kembali menuai protes dari anggota DPR yang merasa bahwa hasil kerja mereka tidak berarti. Padahal, untuk mengefisienkan kerja dengan waktu yang terbatas, komisi VI DPR membagi menjadi dua panja agar efisien. Rini menyatakan isi dari surat tersebut memang merupakan hasil pertemuan dari tim di BUMN dengan Banggar dan komisi XI sebelumnya.

Menyadari kekeliruan yang telah dibuat dan langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dalam UU MD3, Rini menyatakan menarik kembali surat yang telah diajukan dirinya dan kembali kepada surat tertanggal 12 Januari kemarin.
 
"Kami menyadari bahwa komisi VI belum mengambil keputusan final mengenai surat tertanggal 12 Januari, di mana itu harus terlebih dahulu dilakukan oleh komisi VI. Kami tidak mau menyalahi UU MD3, maka surat tersebut kami cabut," papar Rini, dalam ruang rapat.
 
Berikut adalah lampiran surat yang diajukan oleh Kementerian BUMN per tanggal 5 Februari. Surat dengan nomor: S-73/MBU/02/2015:
 
1. Melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp 48,006 triliun.
 
2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW, sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022.
 
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut:
a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp1 triliun.
b. PT PLN Persero sebesar Rp5 triliun.
 
Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN:
a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun.
b. PT Antam Tbk dari Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun.
c. PT KAI Persero dari Rp 2,750 triliun menjadi Rp2 triliun.
d. Perum Perumnas dari Rp 2 triliun menjadi Rp1 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan