Firdaus menjelaskan, proses pencairan asuransi tinggal menunggu akta kematian dan ahli waris dari keluarga. Sehingga proses pencairan diharapkan bisa akhir Januari tahun ini terselesaikan.
"Kita harapkan proses pembayarannya terselesaikan akhir Januari ini," ucap Firdaus, di Menara Merdeka, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Dalam mempercepat proses pembayaran asuransi kepada keluarga korban, dia menegaskan, pihaknya menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur dalam menjalankan pendataan keluarga korban. Sehingga penyaluran asuransi tepat sasaran, dan tidak salah sasaran.
"Harus ada koordinasi dengan Pemda setempat. Kita ingin bayar klaim asuransi ini kepada keluarga korban, agar tepat sasaran kepada ahli waris korban," tutup Firdaus.
Perlu diketahui, tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 yang memakan banyak korban mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesaawat, jiwa penumpang dan pihak ketiga seperti barang maupun jiwa dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Firdaus.
Dia menjelaskan, pergantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Pergantian kerugian akan dijalankan dengan cepat oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News