Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin mengatakan, tiga kapal yang ditangkap dan ditahan tersebut adalah KM Jaya Bali Bersaudara 92 berbobot 144 gross ton (GT), KM TIP 102 berbobot 86 GT, dan KM Nusantara VIII berbobot 172 GT.
"Berdasarkan kecurigaan, maka tim pengawas melakukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut dan diketahui melakukan pendaratan hasil tangkapan di dermaga milik PT BMB di Bitung," ucap Asep dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2015).
Ia menjelaskan, KM Nusantara VII membawa hasil perikanan sebanyak 45 ton. Berdasarkan pengakuan nahkoda, lanjut dia, ikan-ikan tersebut berasal dari kapal penangkap di laut yaitu KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Mahakam, KM Helsinki, KM Adi Kusuma, KM Kupang Jaya 06, dan KM Fak-Fak Jaya 189.
Sementara itu, KM TIP 102 membawa sekitar 20 ton ikan yang berasal dari KM Mentari 888, KM Mitra Sejati, KM Nusantara II. Sedangkan Jaya Bali Bersaudara membawa 56 ton ikan yang berasal dari KM Nusantara V dan KM Bali Permai Makmur.
Menurut Asep, ketiga kapal pengangkut ikan tersebut diduga telah melanggar peraturan tentang larangan transshipment dalam Permen KP Nomor 57/PERMEN-KP/2014. "Selanjutnya akan diproses secara hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Bitung," tegas Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id