Ilustrasi pesawat -- ANTARA FOTO/Lucky R
Ilustrasi pesawat -- ANTARA FOTO/Lucky R

Pertengahan Oktober, Tarif Batas Atas Pesawat Naik 10% Berlaku

Husen Miftahudin • 10 Oktober 2014 13:16
medcom.id, Jakarta: Kenaikan tarif batas atas tiket pesawat 10 persen akan segera diberlakukan. Dokumen terkait hal tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diberlakukan.
 
"Sudah ditandatangani Pak Menteri (Menhub), sekarang tinggal tunggu putusan dari Kemenkumham," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Santoso Eddy Wibowo, saat ditemui usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan dan Pembangunan Bandara Binaka Kabupaten Nias, di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 8, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2014).
 
Ia menuturkan, apabila telah disetujui kenaikan tersebut oleh Kemenkumham, maka pihaknya akan segera memberlakukan batas atas tarif kenaikan pesawat tersebut. "Selasa kita akan sosialisasi, kemudian pertengahan bulan mungkin sudah bisa (diberlakukan)," ujar Santoso.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kenaikan tarif batas atas sebesar 10 persen karena imbas dari kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) sebesar Rp13 ribu.
 
"Sekarang kan kenyataannya harga minyak dan dolar di pasaran sudah tinggi. Jadi kita memang perlu menaikkan batas atas 10 persen," sambungnya.
 
Selain itu, harga tarif batas atas juga jarang tercapai oleh maskapai penerbangan. Hal tersebut hanya tercapai pada saat tertentu.
 
"Saya melihat itu belum tentu itu bisa dicapai. Biasanya dicapai pada saat peak season seperti akhir tahun, tahun baru, Natal, dan Lebaran. Tapi di hari-hari biasa ini kan persaingan selalu ada antar maskapai," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan