"Periode awal sampai 10 Oktober pengaduan terbanyak adalah di sektor perbankan yang kaitannya dengan alat pembayaran menggunakan kartu yakni sebanyak delapan pengaduan atau sekitar 42 persen," ucap Direktur Pelayanan OJK, Sondang M Samosir, dalam media briefing bulanan di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
Namun, lanjutnya, penyelesaian pengaduan ini akan dilimpahkan seutuhnya kepada pihak Bank Indonesia. Sebab, menurutnya, OJK tidak memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan kartu kredit dan ATM tersebut.
"Sebagaimana diketahui bersama alat pembayaran menggunakan kartu, akan kami teruskan ke sistem pembayaran Bank Indonesia. Karena untuk alat pembayaran menggunakan kartu seperti kartu kredit, ATM adalah kewenangan BI untuk menanganinya," paparnya.
Berdasarkan data yang diterbitkan, OJK telah melayani sebanyak 24.609 konsumen melalui pelayanan call center 500 655 terhitung dari 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2014. Rinciannya, sebanyak 18.960 berupa pertanyaan konsumen, lalu informasi sebanyak 2.936, dan pengaduan sebanyak 2.713.
Sondang menambahkan, OJK akan mengubah nomor pelayanan 500 655 ke nomor 1500 655. Nomor layanan baru ini berlaku pada pertengahan 2015.
"Pada Juli sampai Desember, setiap pelanggan yang menghubungi nomor 500655 akan mendapat pemberitahuan pengalihan pemanggilan ke 1500655. Kemudian telepon terputus. Selanjutnya, pelanggan harus menghubungi nomor baru secara manual," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id