Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan tidak jadinya bidang tersebut untuk direlaksasi, maka UMKM dan Koperasi mesti mengurus perizinan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan izin lokasi dalam memulai usaha.
Padahal, kata Darmin, apabila masuk dalam daftar relaksasi DNI, UMKM dibebaskan dari kewajiban mengurus perizinan di BKPM dan juga izin lokasi.
"Jadi ya sekarang urus lagi izinnya. Habis bagaimana?" kata Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu malam, 28 November 2018.
Darmin pun hanya menjalankan apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Jokowi sebelumnya mendapat aduan dari dunia usaha yang merasa keberatan dengan keterbukaan asing untuk UMKM dan Koperasi. Oleh karenanya Jokowi langsung membatalkan yang menjadi keberatan tersebut.
Padahal, menurut Darmin, meski dibebaskan dari DNI namun pemerintah tetap memproteksi UMKM dari asing yakni dengan menentukan batas minimum investasi Rp10 miliar. Namun nampaknya ditakutkan dalam pelaksanaannya tidak sesuai harapan dan bisa longgar untuk asing.
"Kita sudah jelaskan, tapi ya sudah kita tidak mau berdebat lagi," tutur Darmin.
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengatakan dengan dikeluarkannya lagi lima sektor terkait UMKM dalam relaksasi DNI, maka yang selebihnya 49 sektor lainnya tetap mendapatkan relaksasi atau terbuka untuk asing. Lebih lanjut aturan mengenai relaksasi tersebut akan disampaikan pada Presiden Jokowi pada Senin, 3 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id