"Dalam pelaksanaan Agro-Maritim 4.0, kita akan memanfaatkan teknologi seperti penggunaan Drone dalam proses usaha tani dan QR Reader, untuk melihat kebutuhan unsur hara dan kondisi tanaman," kata Arif yang juga Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI), di peringatan HUT ke-8 PISPI pada kesempatan yang sama.
Menurut Arif, metode itu juga akan meningkatkan nilai tambah, yang pada akhirnya mempengaruhi besaran GDP dan tentu berdampak pada kesejahteraan petani dan nelayan yang semakin membaik. Dan saat ini IPB sedang mengembangkan aplikasi Fire Risk System (FRS) yang digunakan untuk mendeteksi dini risiko kebakaran hutan, prakiraan risiko kebakaran hutan dan titik api pada saat kebakaran hutan. Sehingga permasalahan kebakaran hutan dapat diminimalisir.
"Selain itu, IPB juga tengah mengembangkan aplikasi check fruits, yaitu aplikasi untuk mendeteksi rasa buah tanpa harus mencicipi buah tersebut. Dengan adanya sistem sensor, rasa dan kualitas buah bisa diketahui dengan pasti," tambahnya.

Sunarso
Ketua Umum DPP PISPI Sunarso menjelaskan gagasan tentang Visi Pembangunan Pertanian Indonesia harus bersifat visioner dan integratif. Visioner yang dimaksud adalah pembangunan pertanian Indonesia dalam jangka panjang, yakni 50-100 tahun. "Karena permasalahan pertanian akan selalu berkembang ke depan dibutuhkan pemecahan masalah yang visioner dan konsistensi kebijakan," kata Sunarso di kesempatan yang sama.
Sedangkan Integratif adalah pembangunan pertanian Indonesia yang tidak bisa serta merta hanya diserahkan kepada Kementerian Pertanian semata, namun juga harus dikerjakan bersama-sama lintas sektoral.
Kata Arif, semua itu tersusun dalam konsep 'Agriculture Reform' yakni pembaruan pertanian yang menitikberatkan pada kejelasan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pola pengusahaan pertanian, kelembagaan pertanian, riset dan teknologi tepat guna, supply chain manajemen, aspek keuangan, forcasting/monitoring neraca produksi dan stok Nasional, dan terakhir membangun industri berbasis pertanian.
“Saat ini visi Pembangunan Nasional hanya berjangka 20 tahun sebagaimana yang tertera dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025. PISPI berpandangan bahwa 20 tahun itu tidak cukup, kita harus punya UU Visi Pertanian Indonesia untuk 100 tahun kedepan. Visi Agriculture Reform yang Visioner dan Terintegratif tentu akan mempercepat terwujuddnya visi Indonesia sebagai poros Agro-Miritim Dunia,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News