Pelabuhan Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Pelabuhan Tanjung Perak. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Dwelling Time 3,13 Hari, Tanjung Perak Diklaim Capai Target Jokowi

Amaluddin • 21 Oktober 2016 19:14
medcom.id, Surabaya: Proses dwelling time atau waktu yang digunakan untuk proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menurun 3,13 hari. Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak mengklaim penurunan itu memenuhi target Presiden Joko Widodo yang meminta dwelling time Pelabuhan Tanjung Perak turun dari 5,2 hari pada Agustus 2016.
 
"Secara umum pencapaian dwelling time menunjukkan tren positif, bahwa sampai 13 Oktober 2016 adalah 3,13 hari," kata Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya Chandra Irawan, di Surabaya, Jumat (21/10/2016).
 
Lama waktu bongkar muat itu terdiri dari preclearance selama 1,72 hari, custom clearance 0,22 hari, dan 1,19 hari untuk proses post clearance. Penurunan yang signifikan, kata Chandra, terjadi pada proses preclearance yang berkontribusi sebesar 54,95 persen terhadap keseluruhan masa bongkar muat barang hingga keluar dari pelabuhan.



 
"Penurunan pada proses preclearance tidak lepas dari peran importir untuk segera mengurus dokumen perizinan impor," ujarnya.
 
Selain itu, kata Chandra, importir mulai tergerak untuk segera memindahkan barangnya dari lapangan penumpukan sementara lini 1 berkat. Hal itu didorong oleh penerapan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 116 tahun 2016 tentang pemindahan barang.
 
"Permenhub tersebut mengatur masa inap dan tarif penumpukan kontainer. Barang impor yang melewati batas waktu penumpukan (long stay) di pelabuhan, harus dipindahkan," jelasnya.
 
Menurut Chandra, Permenhub 116/2016 menetapkan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal petikemas (lini 1) paling lama tiga hari sejak barang diletakkan di lapangan penumpukan. Sebab, lini 1 bukan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
 


 
Kecuali bagi barang impor yang wajib karantina, yang belum mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan yang terkena Nota Hasil Intelijen (NIH) atau Nota Informasi Penindakan (NIP) oleh Bea dan Cukai. "Saat ini tarif progresif seperti di Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah diterapkan di sini (Tanjung Perak)," imbuh Kepala KPP BC Tipe Madya Tanjung Perak, Efrizal.
 
Presiden Joko Widodo meminta tiga pelabuhan besar lainnya mengkloning penerapan buku putih pemangkasan dwelling time seperti halnya di Tanjung Priok menjadi tiga hari paling lambat pada pertengahan Oktober. Makanya, buku putih itu diharapkan menjadi acuan bagi semua pihak dapat memiliki acuan yang sama di Tanjung Perak, Belawan, dan Makassar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan