Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan merestui langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dalam penerapan sistem jalan berbayar. Namun sebelum itu, penerapan yang akan dicanangnkan untuk Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat harus meminta izin terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Saya sih oke, dukung supaya ada jalan kalau lewat bayar. Kalau ERP harus minta izin saya. Sesuai UU Lalu Lintas, jalan berbayar itu ada di Kemenhub," tegas Jonan di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 April.
Kebijakan ERP merupakan pengganti 3 in 1 yang dinilai tidak efektif mengurai kemacetan. Namun demikian Pemprov DKI Jakarta tengah mengevaluasi penerapan 3 in 1, jika menambah kemacetan nantinya Pemprov Jakarta benar-benar akan menerapkan sistem ERP tersebut.
Evaluasi 3 in 1 sudah dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Kebijakan evaluasi 3 in 1 berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja.
Dengan ini, secara otomatis sejumlah ruas jalan di Jakarta akan kembali bebas tanpa aturan 3 in 1. Ruas jalan tersebut antara lain jalur cepat dan jalur lambat Jalan Sisingamangaraja, jalur cepat dan jalur lambat Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) dan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Sebagai informasi, ERP merupakan sistem skema pengumpulan tol elektronik diadopsi untuk mengatur lalu lintas dengan cara jalan berbayar. Sistem itu akan dipasang di beberapa ruas jalan yang kerap mengalami kemacetan.
Tarif ERP yang akan berlaku di Jakarta diperkirakan adalah Rp20 ribu untuk sekali melintas per kendaraan. Diharapkan dengan biaya tersebut bisa mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang melintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News