Setidaknya ada dua bidang usaha terkait e-commerce terbuka dengan syarat kemitraan dengan usaha kecil dan menengah serta penyelenggara transaksi perdagangan melalui sistem perdagangan (market place) dengan batasan kepemilikan 49 persen atau 100 persen dengan modal di atas Rp100 miliar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani dalam pertemuannya dengan 17 perusahaan Amerika Serikat (AS) menyampaikan bahwa perusahaan di bidang e-commerce tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap perkembangan iklim investasi di Indonesia.
"Mereka juga menanyakan kejelasan peraturan sektor ini di Indonesia," paparnya dalam siaran persnya kepada media, Rabu (25/5/2016).
Selain investor dari AS, minat investasi sektor e-commerce juga disampaikan dari investor asal Korea Selatan. Salah satu konglomerasi ternama Korea Selatan (Korsel) bermitra dengan perusahaan di Indonesia merencanakan untuk menanamkan modalnya sebesar USD10 juta. Rencananya investor terkait akan dilayani melalui layanan investasi tiga jam.
Plt. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ibu Mariam F. Barata menyampaikan rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait e-commerce.
Peraturan presiden tersebut salah satunya terkait dengan roadmap e-commerce yang berisi tujuh aspek strategis sektor tersebut. Ketujuh aspek strategis e-commerce antara lain logistik, pendanaan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, perpajakan, pengembangan SDM, serta cyber security.
"Saat ini draf Peraturan Presiden tersebut telah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden," ujarnya.
Menurut data BKPM, realisasi investasi PMA sektor E-Commerce pada triwulan I-2016 mencapai USD5,3 juta dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.074 orang. Sementara itu, total realisasi sektor E-Commerce pada periode yang sama di 2015 mencapai USD19,7 juta dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 3.404 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News