"Ngomongin mengenai uang digital," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Bateng, Jakarta Pusat, Selasa malam, 20 Februari 2018.
Dirinya dan Agus mendiskusikan terkait regulasi uang digital yang menjadi kewenangan Bank Indonesia. Darmin turut memberikan masukkan terkait regulasi tersebut agar tak membebani, namun juga tak menyebabkan adanya risiko.
"Regulasinya bagaimana? Apakah ketat atau longgar. Kalau ketat bisa-bisa inovasi enggak berkembang, tapi kalau longgar bisa-bisa bablas," jelas Darmin.
Sebelumnya, Bank Indonesia tak menutup kemungkinan terkait semakin maraknya penggunaan uang digital, meski hingga saat ini masih melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Saat ini bank sentral masih mengkaji mengenai penggunaan uang digital seperti halnya bank sentral di dunia.
Namun, kajian tersebut masih berupa kajian awal dan belum ada rencana untuk melakukan uji coba maupun penerbitan mata uang digital. Langkha itu dilakukan dengan harapan mencegah timbulnya risiko dan memperkuat kedaulatan negara melalui penggunaan rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News