Data yang diterima Medcom.id luas lahan milik PT Perkebunan Lidjen dengan status Hak Guna Usaha (HGU) ini mencapai 116 hektare (ha). Tak hanya bawang putih, di lahan ini petani juga menanami Lumbu Kuning dan Lumbu Hijau. Penanaman benih mulai dilakukan sejak 2 November 2017 lalu.
Awalnya, lahan ini terlantar bahkan tidak terawat karena hanya ditanami kayu dan jati putih. Padahal jenis tanah di lahan ini adalah Andisol dan Inceptisol, tanah yang tergolong subur sesuai untuk budidaya bawang putih.
Diakui Kementerian Pertanian (Kementan), sejak diresmikannya sentra pengembangan ini, ada dampak positif pada perekonomian atau pun masyarakat setempat. Misalnya, menciptakan lapangan kerja baru dengan pola padat karya.
Kemudian swasembada bawang putih ini juga mampu menyerap 600 sampai 830 untuk tenaga dongkel tunggal. Sedangkan saat panen puncak, sentra pengembangan ini bisa mempekerjakan 1.030 warga yang berasal dari empat kecamatan yakni Licin, Glagah, Kalipuro dan Giri.
Kementan di bawah kepemimpinan Amran terus berupaya keras menjamin ketersediaan pasokan bawang dan cabai menjelang Ramadan dan Idul Fitri setiap tahunnya. Berbagai cara pun telah dilakukan di antaranya, bekerja sama dengan para champion bawang merah dan aneka cabai untuk membantu stabilitas pasokan dari sentra produksi ke pasar terutama Jabodetabek.
Selanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait semisal Pemda DKI, KPPU, dan Kemendag. Lalu, pengawalan pasokan dan harga komoditas bawang merah dan cabai oleh Satgas Pangan.
Terakhir, melakukan pemantauan intensif pertanaman dan ketersediaan di sentra produksi bawang merah dan cabai. Pengembangan bawang putih baik oleh importir atau pun APBN sendiri dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target swasembada bawang putih nasional yang dicanangkan Kementerian Pertanian.
Diperlukan sekurang-kurangnya 73 ribu ha areal bawang putih untuk mencapai swasembada berkelanjutan dengan rincian 60 ribu ha untuk produksi bawang putih konsumsi dan 13 ribu ha untuk produksi benih.
Hingga Maret 2018, Kementerian Pertanian telah menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih untuk 41 importir dengan volume pengajuan total 456.644 ton.
Adapun perinciannya sebagai berikut, importir pemegang API-U (segar konsumsi) sebanyak 39 dengan volume pengajuan impor 448.644 ton, sedangkan importir pemegang API-U (segar untuk bahan baki industri) sebanyak dua dengan volume pengajuan impor 8.000 ton.
Tak dapat dipungkiri, swasembada yang digalakkan selama ini menjadi momentum pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017. Di mana dalam Permen itu dijelaskan bahwa pelaku usaha diwajibkan menanam dan menghasilkan bawang putih sebanyak lima persen dari volume permohonan RIPH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News