Komisaris Utama BSM Mulya E Siregar (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)
Komisaris Utama BSM Mulya E Siregar (Foto: MTVN/Angga Bratadharma)

BPD Harus Memperkuat Modal UUS Jelang Spin Off

Angga Bratadharma • 08 Desember 2017 14:10
Garut: Bank Pembangunan Daerah (BPD) harus mulai bersiap diri untuk melepas Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki jelang batas waktu di 2023. Persiapan itu penting terutama dalam aspek permodalan yang merupakan salah satu syarat berdirinya Badan Usaha Syariah (BUS).
 
Komisaris Utama Bank Syariah Mandiri Mulya E Siregar menegaskan BPD secara khusus harus bersiap diri dan melakukan sejumlah persiapan lantaran banyak BPD yang belum memiliki struktur permodalan yang kuat. Sedangkan induk usaha harus memberikan kucuran modal minimum Rp500 miliar untuk UUS berdiri sendiri atau melakukan spin off.
 
"Kalau Danamon atau CIMB Niaga mungkin tenang saja karena mereka punya persiapan. Tapi ketika kita bicara BPD bagaimana. Bayangkan ada beberapa BPD yang belum memiliki modal mencapai Rp1 triliun. Sedangkan mereka harus menyiapkan UUS modal minimum Rp500 miliar," kata Mulya, di Garut, Jawa Barat, Jumat, 8 Desember 2017.

Hal seperti itu perlu diwaspadai oleh BPD. Apalagi, OJK meminta dalam kurun waktu 10 tahun struktur modal yang dimiliki UUS BPD yang sudah menjadi BUS harus menjadi Rp1 triliun. Menurutnya kondisi tersebut terbilang sulit mengingat ruang lingkup bisnis bank di BUKU I terdapat batasan.
 
Apabila induk usaha dari BPD tidak memiliki struktur permodalan yang kuat maka salah satu solusi yang bisa diambil adalah pemerintah daerah sebagai pemilik harus melakukan suntikan modal agar UUS BPD yang menjadi BUS mengikuti aturan yang berlaku dari segi modal. Jika tidak dilakukan, bisa berpeluang ditutup karena tidak sesuai aturan.
 
"Maka pemda harus tambah modal, mulai dari pemda tingkat satu, pemda tingkat dua, pemerintah kabupaten, kotamadya harus menyuntik modal. Kalau tidak maka saya tidak tahu harus bagaimana. Masalahnya kalau mereka tidak siap, bisa dijual dan bisa saja BSM membeli. Tapi artinya BUS itu ditutup," tegasnya.
 
Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 40 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah (PBI 11/2009). PBI yang ditetapkan pada 19 Maret 2009 itu merupakan peraturan teknis dari UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sebelumnya, Pasal 68 UU Perbankan Syariah menentukan hal yang sama dengan Pasal 40 PBI 11/2009.
 
Pasal 68 menyebutkan, dalam hal bank umum konvensional memiliki UUS yang nilai asetnya mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai aset bank induknya atau 15 tahun sejak berlakunya UU ini, maka nank umum konvensional dimaksud wajib melakukan pemisahan UUS tersebut menjadi BUS. UU Perbankan Syariah mulai berlaku 16 Juli 2008.
 
Dalam PBI 11/2009 disebutkan modal disetor BUS hasil pemisahan paling sedikit sebesar Rp500 miliar. Modal tersebut kemudian wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling sedikit Rp1 triliun dan harus sudah dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin BUS diberikan oleh Bank Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan