Rp5 miliar.
"Kalau nanti aturannya keluar, asing hanya boleh membeli apartemen mewah dengan harga minimal Rp5 miliar," terang dia di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2015).
Jika nanti aturannya keluar dan diterapkan, maka dinilai bisa meningkatkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Secara otomatis akan menggenjot target pendapatan pajak yang dipatok Rp1.244,7 triliun pada 2014.
"Otomatis pajaknya akan mengikuti. PPnBM kan tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena," jelasnya.
Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito sebelumnya mengatakan, dengan dibolehkannya warga negara asing memiliki properti di Indonesia bakal mempengaruhi peningkatan pendapatan negara dari segi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hunian.
"Kalau orang asing punya, boleh punya properti Alhamdulillah. PPnBM bisa masuk ke situ. Kita kan ngikut, karena mereka kan enggak boleh beli yang murah," kata Sigit ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juni 2015.
Namun demikian, dirinya sendiri belum mengetahui kabar tersebut. Menurut Sigit, jika memang Presiden mengizinkan, maka harus mengubah aturan hukum berupa Peraturan Presiden (PP) soal kepemilikan asing di properti dan harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News